SUMENEP, Selasa (8/2/2022) suaraindonesia-news.com – Merasa kurang mendapat respon yang baik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sumenep mengirim surat keberatan kepada pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait perpindahan keanggotaan Fraksi.
Dalam isi surat tersebut ada 13 poin yang disampaikan, PBB menolak atas surat nomor 171/4448/435.050.3/2021, Perihal Penjelasan terhadap Perpindahan Keanggotaan Fraksi DPRD.
Ketua DPC PBB Sumenep Badrul Aini mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat keberatan tersebut kepada Pimpinan DPRD pada 7 Januari 2022 lalu dengan nomor A-41/PC-SMP-Sek/10/1443.
“Surat keberatan yang kami kirim sudah sampai pada hari itu juga, dan sesuai tanda terima surat kami masuk agenda nomor 211,” kata Badrul.
Anggota DPRD dari dapil 6 ini mengatakan, ada tiga poin pokok dalam surat tersebut yang sifatnya sangat krusial.
Pertama, DPC PBB Sumenep meminta Pimpinan DPRD untuk mencabut surat dengan nomor 171/4448/435.050.3/2021, Perihal Penjelasan terhadap Perpindahan Keanggotaan Fraksi DPRD yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2021 lalu.
Kedua, pimpinan DPRD Sumenep diminta menindaklanjuti dan membacakan surat yang diajukan dengan nomor A-39/PC.SMP-Sek/10/1443, Perihal Pemberitahuan Koalisi Fraksi, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.
Kemudian yang ketiga, Pimpinan DPRD diminta menindaklanjuti dan membacakan surat yang diajukan Partai NasDem dengan Nomor: 031/SE-2/DPD-NasDem/SMP/X/2021, Perihal Pemberitahuan terkait koalisi Fraksi, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.
Untuk mengawal persoalan tersebut, Badrul mengatakan telah menyiapkan beberapa pengacara yang akan mendampingi tindakan yang akan dilakukan kedepannya.
Bahkan, kata Badrul, pihaknya akan menempuh jalur hukum karena dianggap mempersulit proses pembentukan fraksi baru.
“Dalam surat itu kami beri tenggang waktu 7×24 jam, pimpinan dewan untuk memproses surat kami. Tentu, jika tidak ada respon, pasti kami akan mengambil sikap lain,” tegas Badrul.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep KH. Hamid Ali Munir belum bisa memberikan komentar, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak aktif.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi tidak bisa memberikan keterangan secara detil, namun ia sempat menyampaikan bahwa persoalan itu sudah lama dan sudah ditindak lanjuti.
“Itu sudah lama, dan itu sudah ada surat jawaban atas konsultasi pimpinan ke Biro hukum Pemrov,” katanya saat dihubungi melalui chat WhatsApp.
Namun ia tetap menyarankan agar konfirmasi langsung ke ketua DPRD Sumenep.
Reporter : Amin
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful