Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Merasa Dirugikan, Abdul Kakhim Minta Keadilan

Avatar of admin
×

Merasa Dirugikan, Abdul Kakhim Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220325 011328
Calon Perangkat Desa pada Pengisian Perangkat Desa (PPD) Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan, Abdul Kakhim, meminta keadilan

PATI, Jumat (25/03/22) suaraindonesia-news.com – Seorang calon perangkat Desa pada Pengisian Perangkat Desa (PPD) Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan, Abdul Kakhim, merasa dirugikan atas keputusan panitia setempat yang menolak Surat Pernyataan Pengabdian yang dimilikinya.

Polemik itu berujung pada pemanggilan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pati kepada para pihak, yaitu Camat Jakenan, Kepala Desa Tlogorejo, Panitia PPD Tlogorejo dan calon perangkat desa, Abdul Kakhim.

Mereka diundang untuk dilakukan klarifikasi oleh Bagian Tata Pemerintahan, kemaren, Rabu 23 Maret 2022.

“Tetapi, dari hasil klarifikasi itu, saya menilai belum ada solusi, karena tidak merubah keputusan sebelumnya yang dilakukan oleh panitia”, ungkap Abdul Kakhim, Kamis (24/03/22).

Sehingga, menurut Kakhim, dirinya berada dalam posisi yang dirugikan, akibat kelalaian panitia.

Dalam acara klarifikasi itu, Kakhim menyebut, panitia telah mengakui kekeliruannya dan meminta maaf.

“Konsekuensi atas kekeliruan itu, harusnya panitia memberi kesempatan saya untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang dianggap kurang”, tegasnya.

Apalagi, tambah Kakhim, di dalam tata tertib (tatib) penyelenggaraan PPD Desa Tlogorejo yang dibuat oleh panitia, terdapat poin yang menyebutkan bahwa apabila bakal calon perangkat desa yang mendaftarkan diri kepada panitia terdapat berkas persyaratan belum lengkap atau tidak lengkap, maka panitia akan memberitahukan hari itu juga kepada yang bersangkutan perihal kekurangan persyaratan yang harus dicukupi oleh bakal calon sampai batas akhir penutupan pendaftaran.

“Saat pendaftaran, berkas dinyatakan lengkap. Namun pada saat uji publik, surat pernyataan pengabdian dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak diakui”, tutur Kakhim.

Dia pun telah berkirim surat kepada panitia meminta pertanggung-jawaban, dengan dalih demi keadilan.

“Selain berpedoman pada Perbup 55 Tahun 2021, panitia seharusnya juga berpedoman pada tatib yang dibuat”, tandas Kakhim.

Pada tahapan Penghitungan Skor Jasa Pengabdian yang dijadwalkan Sabtu 26 Maret, lusa, Kakhim berharap jasa pengabdiannya sebagai Ketua LPMD Desa Tlogorejo untuk periode 2020 – 2025 dan sebagai Bendahara Karang Taruna Desa Tlogorejo periode 2014 – 2019, dapat dinilai dan diperhitungkan skornya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Nias Selenggarakan Forum Perangkat Daerah

Masalah ini bermula ketika Surat Pernyataan Pengabdian yang dilampirkan sebagai kelengkapan berkas pendaftaran, dinilai panitia tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pesan Gus Fawait Untuk Bupati Jember Hendy Siswanto

Kakhim mencalonkan diri sebagai perangkat desa untuk formasi Sekretaris Desa, akan bersaing dengan 4 calon lainnya, yaitu Catur Wahyuningsih dan Iwan Antoni (merupakan pasangan suami istri), Fitri Boni Wulandari, serta Lia Cahyaningsih.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful