Reporter: Jar
Sumenep, Jum’at (10/2/2017) suaraindonesia-news.com – Orang Tua Moh Rizal selaku korban pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Masjid Agung atau sebelah polsek kota bersama kuasa hukum Ach. Supyadi, SH, melaporkan Kasat Reskrim AKP Moh. Nur Amin, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (10/2/2017).
Dalam laporan tersebut kuasa Hukum Ach. Supyadi dan Orang Tua Moh. Rizal Bagus Junaidi menunjukkan Bukti Laporan kepada awak media yang di terima dari Propam Polres Sumenep.
“Hari ini saya mendampingi klien (Bagus Junaidi, red) melaporkan Kasat Reskrim Polres Sumenep ke Devisi Propam karena telah melakukan kriminalisasi kepada anaknya, Muhammad Rizal,” kata Ach Supyadi, Penasehat Hukum pelapor, Minggu (10/2/2017).
Supyadi menjelaskan, Pelaporan AKP Moh. Nur Amin ke petugas Propam Sumenep itu sebagai buntut dari penyelesaian kasus pengeroyokan yang menimpa Mohammad Rizal yang disinyalir banyak terdapat kejanggalan.
Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Sumenep telah melakukan tindakan kriminalisasi dengan menetapkan Mohammad Rizal sebagai tersangka. Padahal pada kasus tersebut, posisi Mohammad Rizal merupakan korban yang dikeroyok.
“Rizal ini sejatinya sebagai korban, tapi kenapa malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan janggal. Kami merasa telah di kriminalisasi dan memutuskan melaporkan kejanggalan ini ke Propam,” pungkasnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu terkait laporan atas Sat Reskrim Polres ke petugas Propam. Sehingga ia mengaku tidak bisa memberi keterangan lebih detil.
“Kalau soal adanya pelaporan itu saya tidak tahu. Jadi itu saja ya,” kata AKP Suwardi melalui sambungan telepon.