JEPARA, Suara Indonesia news.com, Diduga tidak mampu menunjukkan paspor dan menyalahi aturan izin tinggal, Lima warga negara asing (WNA) yang ditangkap petugas ImingrasiKelas II Pati, 5 WNA ini diperiksa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati Iwan Rustiawan mengungkapkan,” kelimaWNA diketahui tinggal di Kabupaten Jepara. Mereka terjaring dalam operasi yang dilakukan tim pengawasan orang asing (timpora) beberapa waktu lalu.Tiga diantaranya akan dideportasi dan dua lainya diajukan ke meja hijau.
”WNA tersebut, dari Korea Selatan, Pakistan dan Perancis. Saat petugas mengecek paspor dan administrasi tempat tinggalnya, para WNA ini tidak mampu menunjukkan bukti, Sehingga mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Razia yang digelar selama dua hari terakhir sejak Selasa (20/10/15), menyasar sejumlah perusahaan mebel dan tekstil di Kota Ukir jepara.
Disetengarai kota tersebut, banyak orang asing yang berdatangan yanga tak jelas asal usulnya dan melanggar ketentuan (ilegel), Sehingga pihak berkompeten, dengan tegas mengecamnya. Selain meningkatkan pengawasan dengan melakukan razia ke sejumlah tempat.
Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk bila ada pelanggaran yang dilakukan WNA.”Lima WNA yang tidak mampu menunjukkan surat izin tinggalnya maupun paspornya kami tangkap.
“Setelah dilakukan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut, tiga diantaranya dideportasi atau dipulangkan pada Senin (26/10) mendatang. Sedangkan dua lain, kasusnya dilimpahkan ke meja hijau karena telah menyalah gunakan surat izin tinggal dan tidak mempunyai paspor”, paparnya pada suara indonesia-news.com.
Saat penyelidikan lebih lanjut, kelima orang asing tersebut sementara masih ditahan Di kantor Imigrasi Kelas II Pati untuk dimintai keterangan, jika terbukti bersalah.
Sedangkan dua orang asing dikenakan UU NO 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 71 dengan ancaman 3 bulan penjara denda maksimal Rp 25 juta. Sementara tiga lainnya dikenakan pasal 122 dan segera di deportasi. (Ipung).
