Menyikapi Putusan KPU dan KIP Aceh, Komisi A DPRK Abdya, Hasilkan Empat Rekomendasi

oleh -265 views

Reporter: Nazli Md.

Abdya, Selasa (24/1/2017) suaraindonesia-news.com – Menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu Republik Indonesia(DKPP-RI), KPU dan KIP Aceh Pasca pemberhentian sementara empat komisioner KIP Abdya dan pembatalan pasangan calon bupati nomor urut empat Said-Nafis di Pilkada 2017,

Komisi A DPRK Abdya gelar Rapat Dengar Pendapat(RDP), yang dipimpin ketua Komisi A Dprk Iskandar, yang didampingi wakil ketua Zaman Akli, dan sekretaris Mahmud Hasyim, anggota Zul Ifan, Mukhlis Aw, dan wakil Ketua I Dprk Romi Syahputra, Wakil II Jismi, Sekwan, dan perwakilan Kajari, Dandim 0110, Kapolres, Sekretariat KIP, Panwaslih, MAA, MPU serta Ketua DPD Pan dan ketua  DPK PKPI Abdya.

Rapat tersebut membahas tentang antisipasi terjadi kerusuhan di Pilkada 2017 di wilayah abdya guna terwujudnya Pilkada Damai.

“Kita harus menyikapi dengan pikiran jernih apa yang sedang terjadi terhadap jalannya Pilkada dan mencari solusi, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menciderai nilai-nilai demokrasi,” kata Iskandar.

Seanjutnya kata Iskandar, masyarakat Abdya tentunya mengharapkan Pilkada di Kabupaten Abdya berjalan dengan aman dan tentram tanpa ada kerusahan.

“Dan melalui RDP ini, dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk berjalannya proses tahapan Pilkada yang aman dan damaiM” kata Iskandar.

Hasil rapat yang digelar tersebut membentuk Tim Investigasi terhadap Keputusan DKPP RI tentang Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Abdya dalam tuntutan empat rekomendasi yang merujuk alasan dan dasar Hukum yang akan dipertanyakan ke KIP Aceh higga ke KPU Pusat dalam kurun waktu 24-26 januari 2017 di banda aceh.

Yakni Ada empat Rekomendasi, pertama, penyelengara pelaksanaan pilkada di abdya tetap dilaksanakan oleh komisioner Kip Abdya, kedua, meminta kepada Kpu-Ri/Kip Aceh tetap merujuk pada surat keputusan Kip Aceh nomor: 57/Kpts/Kip-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil bupati abdya tahun 2017.

Selanjutnya yang ketiga, mempertanyakan dasar hukum surat keputusan Kip Aceh nomor: 16/BA-Kip Aceh/1/2017 tentang tindak lanjut Surat KPU nomor: 68/Kpu/1/2017, tentang pengambialihan pelaksanaan tugas Kip Abdya oleh Kip Aceh, serta keputusan Kip Aceh nomor: 8/Kpts/Kip Aceh/2017 tentang penetapan paslon bupati dan wkil bupati abdya. Dan yang ke empat, pihak penyelengara agar tidak mensosialisasikan contoh surat suara yang berisikan sembilan paslon.

Tinggalkan Balasan