Reporter: Nazli Md.
Blangpidie-Abdya, 31/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Dalam menangani proses hukum dibidang perdata dan tata usaha negara DPRK Abdya lakukan memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Abdya rabu 31/2016.
Proses Penandatanganan MOU dengan DPRK Abdya, dilakukan langsung oleh Zulkifli Isa, yang didampingi wakil ketua I Romy Syahputra, wakil ketua II Jismi, kepala kajari Abdya, Abdul Khadir SH,MH.dan disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRK dan anggota kajari setempat.
Kajari Aceh Barat Daya (Abdya) Abdul Kadir SH, MH mengatakan Penandatanganan kesepahaman MOU tersebut, untuk menangani bersama –sama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata negara yang dihadapi diruang lingkup DPRK Abdya, baik didalam maupun diluar pengadilan, sehingga dapat melindungi dan menyelamatkan aset negara dan kewibawaan pemerintah.
“Tujuan kejaksaan ini agar dapat memberi bantuan hukum baik ke pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara atau BUMN,” ucapnya .
Sementara itu, Ketua DPRK Abdya Zulkifli Isa,memyebutkan, terima kasih dan bersyukur atas kerjasama nya yang telah dilakukan dengan pihak Kejaksaan Abdya,hal ini bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan baik dibidang hukum perdata maupun tata negara.
Menurut Zulkifli,dengan terjalinnya MOU tersebut sehingga bisa terjalinnya kerja sama antara DPRK Abdya dan Kejari Blangpidie sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Nota kesepahaman ini menjadi sejarah dalam pencegahan dan penindakan di bidang perdata dan tata negara, kita terus mengawal secara berdampingan dalam penindakan penyelesaian bidang perdata dan tata negara,” katanya.
Dari hasil pantauan suaraindonesia-news.com Penandatanganan MOU Ketua DPRK Abdya Zulkifli Isa, dengan Kajari abdya ,Abdul Kadir SH, MH ,turut disaksikan sekretaris DPRK Mukhsin,SH. anggota DPRK dan sejumlah anggota kejaksaan.