OPINI, Rabu (28/12/2022) suaraindonesia-news.com – Menyambut pesta demokrasi di tahun 2024 yang akan datang, pemilihan umum (Pemilu) menjadikan sarana yang baik untuk rakyat dalam melaksanakan kedaulatan di Indonesia.
Melaksanakan kedaulatan rakyat sala satu instrumennya adalah pemilihan umum yang diselenggarakan secara umum, langsung, bebas, rahasia dan jujur serta adil.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD Tahun 1945, kedaulatan hanya ada ditangan rakyat dan dilaksanakan dengan menurut Undang-undang Dasar. Pemilu yang sebagai agenda demokrasi elektoral ini digelar secara rutin lima tahun sekali, olehnya pelaksanaan dari Pemilu serentak di akan datang harus dibentuk Undang-undang.
Maka dengan begitu Pemilu yang akan digelar secara serentak 2024 mendatang menggunakan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Dari setiap momentum Pemilu politik uang selalu menjadi perhatian sebagai fenomena yang kerap kali merupakan momok besar di setiap rekrutmen politik baik itu dalam pemilihan umum maupun dalam pemilihan kepala daerah.
Tawar menawar yang tidak diimbangi dengan kompetensi akan menjadi salah satu wujud yang menakutkan di setiap penyelenggaraan Pemilu.
Selama ini melihat pengalaman praktik-praktik politik uang dalam kepemiluan kita di Indonesia tidak hanya memicu pimpinan yang tidak berkualitas, akan tetapi memunculkan gejolak yang sangat menggangu stabilitas demokrasi kita secara nasional dan memicu aksi anarkisme serta konflik secara vertikal dan horizontal berkepanjangan.
Dari hal tersebut, maka ada dua kenyataan yang akan kita alami sebagai bangsa akibat politik uang antara lain; pertama, masyarakat akan sulit mendapatkan pemimpin berkualitas. Kedua, aksi anarki massa yang bermunculan menyebabkan konflik vertikal dan horizontal terjadi.
Hal ini telah menjadi kenyataan, bahwa memang benar terjadi dan tidak lagi menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat itu sendiri. Sementara itu berbagai lembaga hukum dan regulasi yang mengatur dengan hal tersebut seolah menutup mata sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya.
Terkadang pelaku atau oknum-oknum dari lembaga yang seharusnya memberikan berupa sanksi untuk pelaku politik uang justru memanfaatkan keadaan demi mewujudkan kepentingannya sendiri dan menggadaikan lembaganya demi berlangsungnya Pemilu yang bersih.
Sementara dalam kasus politik uang, menimbulkan kecenderungan penurunan tingkat partisipasi dalam Pemilu yaitu, ketidakpuasan masyarakat terhadap kerja-kerja politik yang sama sekali tidak memberikan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, sehingga kejenuhan masyarakat terhadap penyelenggaran Pemilu yaitu dengan tidak ikut serta atau berpartisipasi dalam Pemilu.
Sementara Pemilu sangat lah penting untuk masyarakat sebagaimana peranannya sebagai instrumen dalam transformasi sosial.
Akibat dari fenomena tersebut, masyarakat lebih banyak memilih untuk tidak terlibat dalam Pemilu, golongan putih (Golput) yang merupakan juga pilihan politik serta dijamin oleh UUD 1945 diantaranya yaitu golongan putih juga dilindungi UUD 1945 Pasal 28 e ayat 2. Bahwa disebutkan setiap warga negara berhak untuk menyatakan pikirannya, serta sikap yang sesuai hati nurani masyarakat.
Olehnya, sebagian dari masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya karena hanya ingin menunjukkan ketidaksukaan masyarakat terhadap sistem politik yang ada, pemerintah yang berkuasa, dan supremasi hukum yang sangat acak-acakan.
Walaupun golput bukan pilihan yang baik dalam Pemilu, akan tetapi pihak penyelenggara dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu harus lebih banyak berperan sampai ke daerah-daerah pelosok sekaligus menjangkau daerah yang sama sekali tidak pernah terjangkau dengan memberikan pendidikan politik hingga tuntas.
Pendidikan politik yang merupakan aktifitas pengetahuan dengan memiliki tujuan membentuk paradigma politik yang berorientasi politik baik itu kelompok maupun individu.
Pendidikan politik dilakukan, supaya masyarakat memiliki pengetahuan politik yang baik sehingga memberikan waktunya untuk berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan asas demokrasi yang merupakan unsur kewajiban dalam politik untuk berpartisipasi dan memperjuangkan tujuan kita bersama.
Pelaksanaan pendidikan politik mengharapkan agar masyarakat khususnya pemuda dan generasi selanjutnya dapat memahami kewajibannya serta sadar atas tanggungjawabnya dan taat terhadap norma-norma hukum yang berjalan.
Dari sinilah kita melihat, bahwa melalui gerakan-gerakan generasi muda yang bersih dan jujur, diharapkan dapat membangun kedaulatan, persatuan, kemajuan, keadilan serta kemakmuran di bumi pertiwi Indonesia.
Sumpah pemuda lah yang menjadi landasan politik kita, dimana semangat persaudaraan, kekeluargaan dan persatuan serta pantang menyerah telah dibangun sudah sejak lama oleh para pemuda.
Sehingga semangat persaudaraan serta kebersamaan akan dapat mewujudkan Indonesia emas di zaman milenial sekarang ini.
Namun dengan begitu pendidikan politik adalah salah satu hal yang paling penting mendapatkan perhatian khusus oleh berbagai pihak terutama masyarakat yang ada di pedesaan karena masyarakat desa merupakan faktor dominan menyebabkan masih bertumbuh dan berkembangnya politik uang hingga saat ini.
Politik uang lah yang mencederai demokrasi kita selama ini, sehingga maraknya politik uang merupakan benih-benih dari munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta lahirnya para pemimpin dan wakil rakyat yang tidak amanah serta tidak bertanggungjawab.
Terakhir, untuk daerah-daerah yang ada di seluruh Indonesia, yang rawan politik uang serta golput. Kiranya perlu pemerintah serta lembaga-lembaga yang berkaitan, turut serta dan bekerja sama dalam menerapkan program desa-desa anti politik uang dan golput.
Desa anti golput dan politik uang tersebut yang nantinya akan membuktikan kualitas kepemiluan 2024 ke depan, dan membuktikan kesadaran serta pemahaman politik masyarakat.
Dengan hal tersebut, maka peningkatan pemahaman dan kesadaran politik masyarakat dapat dipastikan golput dan politik uang akan berkurang sehingga dalam pelaksanaan demokrasi yang bersih dan jujur akan berlangsung dengan baik, serta akan menciptakan iklim politik yang stabil dan melahirkan para pemimpin serta wakil rakyat yang terpilih berkompeten, amanah, bertanggungjawab dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penulis : Moh. Taufik Abdullah, S.E., M.E (Penggiat Demokrasi & Peneliti di Institut Kajian Keuangan Negara dan Kebijakan Publik)
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam