Menunggu Inkrah, KPU Kota Pekalongan Belum Bersikap Soal Kasus Caleg Faisol Khanan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumPolitikRegional

Menunggu Inkrah, KPU Kota Pekalongan Belum Bersikap Soal Kasus Caleg Faisol Khanan

×

Menunggu Inkrah, KPU Kota Pekalongan Belum Bersikap Soal Kasus Caleg Faisol Khanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190702 174339
Faisol Khanan (duduk) saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

PEKALONGAN, Selasa (2/7/2019) suaraindonesia-news.com – KPU Kota Pekalongan belum bisa menentukan nasib Caleg terpilih dari Partai Golkar Kota Pekalongan Faisol Khanan. Pasalnya, kasus politik uang yang menjerat Faisol belum inkrah. Kendati Pengadilan Negeri sudah memutuskan Faisol dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada menuturkan, walaupun Faisol sudah terpilih, namun pihaknya masih enggan untuk menindak lanjuti pelantikan Faisol.

Baca Juga :  Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, 4 Remaja Wonosobo Dan Bagorejo Diamankan Polisi

“Kasus Faisol harus berketetapan hukum lengkap. Info yang kami terima, kasusnya masih berlanjut,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran KPU Pusat, caleg terpilih yang terkena kasus hukum akan dilakukan pergantian jika sudah inkrah sebelum penetapan.

“Jika kasus Faisol terbukti, serta kasusnya berakhir tanpa banding, ia akan digantikan oleh caleg dari partai yang sama. Yang perolehan suaranya di bawahnya. KPU yang akan melakukan proses itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Jember Siapkan Petugas Informasi Untuk Layani Masyarakat

Hal itu berbeda jika caleg terjerat kasus hukum setelah penetapan. Menurut Rahmi, andai caleg tersebut terjerat kasus setelah penetapan maupun pasca pelantikan maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi wewenang partai.

“KPU bisa melakukan eliminasi. Dengan catatan kasus tersebut telah inkrah. Jadi sampai sekarang, kami masih menunggu kasus tersebut inkrah,” pungkas Rahmi.

Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Dewi