Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di Jawa Barat Revisi Rencana Tata Ruang Sesuai Amanat Perpres 12/2025 - Suara Indonesia
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di Jawa Barat Revisi Rencana Tata Ruang Sesuai Amanat Perpres 12/2025

Avatar of admin
×

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di Jawa Barat Revisi Rencana Tata Ruang Sesuai Amanat Perpres 12/2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20251219 211048
Foto: Menteri Nusron (tengah) saat Rakor.

BANDUNG, Jumat (19/12) suaraindonesia-news.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk melakukan revisi perencanaan tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

“Kami meminta kepada Bapak dan Ibu sekalian, bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B namun belum mencapai 87 persen, agar melakukan revisi kembali perencanaan ruangnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam penyusunan rencana tata ruang, termasuk persoalan penganggaran. Ia menyebutkan bahwa pada tahun anggaran mendatang, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan untuk percepatan penyusunan RDTR.

“Jika terdapat hambatan fiskal dalam penyusunan perencanaan ruang, silakan berkoordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Tata Ruang. Tahun depan kami memperoleh anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, sehingga daerah dapat mengajukan agar perencanaannya segera rampung,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa keberadaan LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan persyaratan yang ketat.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur bahwa alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk lahan beririgasi, penggantian minimal dilakukan tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi diganti satu kali lipat.

Menteri Nusron menekankan bahwa lahan pengganti tersebut harus merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah.

“Pemohon wajib menyediakan lahan pengganti yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah baru. Jangan mencari lahan sawah yang sudah ada karena tidak menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran terhadap kewajiban penggantian lahan dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.