Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Menteri Nusron: Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton Perkembangan Ekonomi

Avatar of admin
×

Menteri Nusron: Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton Perkembangan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251127 112431
Foto: Menteri Nusron saat sosialisasi.

JAYAPURA, Kamis (27/11) suaraindonesia-news.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua. Langkah ini disebut penting agar masyarakat hukum adat dapat merasakan manfaat ekonomi secara maksimal.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain, tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adatnya tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan hak masyarakat adat, bukan pengambilalihan oleh negara. Dengan pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat dinilai akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam kemitraan ekonomi, terutama saat pihak luar ingin memanfaatkan tanah tersebut.

Baca Juga :  Kodim 0826/Pamekasan Berpartisipasi dalam Bazar Ramadhan Murah Korem 084/Bhaskara Jaya

Saat ini, pendaftaran tanah ulayat telah berjalan di beberapa daerah, seperti Sumatra Barat dan Bali. Kedua wilayah tersebut mulai memanfaatkan tanah ulayat yang telah terdaftar untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, serta perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana, Bali.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Model pendaftaran tanah ulayat ini dinilai sebagai langkah strategis agar tanah adat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Dengan posisi hukum yang lebih kuat, masyarakat adat dapat memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas mereka.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Turun ke Sawah, Bantu Warga Panen Padi

Pada kunjungan perdananya di Papua, Menteri Nusron didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua dan jajaran Forkopimda Provinsi Papua.

Tinggalkan Balasan