Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

Avatar of admin
×

Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

Sebarkan artikel ini
IMG 20251126 113357
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid (tengah) saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Kantor Gubernur Papua.

JAYAPURA, Rabu (26/11) suaraindonesia-news.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar pelaksanaan tugas administratif, tetapi merupakan upaya memberikan kepastian hukum terhadap hak adat yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pembukaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025), menyampaikan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.

“Ini adalah sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan nasional berjalan, hukum adatnya terlindungi, sehingga tercipta harmoni,” ujar Menteri Nusron.

Dalam pertemuan dengan masyarakat adat, Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengambil alih kewenangan adat, melainkan memastikan hak-hak masyarakat adat tercatat secara resmi untuk menghindari potensi konflik dan sengketa.

“Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, dan pencatatan dilakukan agar negara memahami dan mengetahui bahwa tanah tersebut milik adat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat di Papua yang berpotensi untuk disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah ulayat.

Baca Juga :  Wakil Walikota Marzuki Hamid, Serahkan Kain Sarung Kepada 1.681 Petugas Gabungan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mendukung perlindungan tanah ulayat di Papua.

“Tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi identitas, harga diri, dan jati diri. Semua tanah di Papua harus mendapatkan penghargaan dan keadilan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menyampaikan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi otonomi khusus Papua.

“Acara ini memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua, terutama sebagai bentuk afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka tetap dihormati,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Kegiatan juga dihadiri sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua serta jajaran Forkopimda Provinsi Papua.

Tinggalkan Balasan