Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251026 163628
Foto: Menteri Nusron saat memimpin Rakor.

SAMARINDA, Minggu (27/10) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut.

Salah satu fokus utama dalam Rakor yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Jumat (24/10/2025) itu adalah penanganan masalah tumpang tindih tanah milik negara, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), BUMN, TNI, maupun Polri, yang saat ini ditempati oleh masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi prinsip utama dalam penyelesaian konflik pertanahan agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatat bahwa itu adalah aset negara,” ujar Menteri Nusron usai memimpin Rakor.

Selain membahas tumpang tindih tanah, Menteri Nusron juga menyoroti kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah perusahaan di Kaltim.

“Berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak perusahaan di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan, HGU-nya akan dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyinggung praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin, yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Masih ada pengusaha yang beranggapan bahwa plasma tidak harus diambil dari bagian HGU mereka, tetapi dari luar. Pandangan seperti ini akan kami tertibkan,” jelas Menteri Nusron.

Dalam arahannya kepada para kepala daerah, Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar program strategis pertanahan dapat berjalan optimal.

“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan dengan Pemda. Sertipikasi tidak bisa berjalan tanpa dukungan Pemprov dan Pemda. Reforma Agraria juga tidak jalan tanpa kerja sama daerah, begitu pula dengan KKPR,” ungkapnya.

Rakor tersebut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, bersama jajarannya. Turut hadir Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, unsur Forkopimda, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kaltim.