SAMARINDA, Jumat (24/10) suaraindonesia-news.com – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur untuk mempercepat proses sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan agar bersama-sama memperjuangkan agar memiliki sertipikat hak milik. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita melakukan early warning system, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menurut Menteri Nusron, masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan ketika tanah lembaga pendidikan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga kerap mengklaim tanah tersebut sebagai hak waris sehingga memicu konflik. Karena itu, proteksi dini melalui sertipikasi menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset, sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam memperoleh dukungan pembiayaan maupun pembangunan.
Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah telah membuka mekanisme agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang sertipikat hak milik (SHM). Namun, lembaga tersebut harus lebih dulu mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.
“Untuk mendapatkan SK harus ada rekomendasi. Jika yayasan Islam, maka rekomendasi dari Bimas Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasinya dari Kementerian Sosial. Setelah itu, baru bisa menjadi subjek penerima SHM,” jelas Nusron.
Tanpa legalitas tanah yang kuat, lanjutnya, lembaga pendidikan kerap menghadapi kendala dalam pengembangan sarana prasarana dan akses pembiayaan perbankan. Sebaliknya, lembaga yang telah memiliki sertipikat dapat lebih mudah memanfaatkan asetnya sebagai jaminan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Hadir pula pimpinan berbagai organisasi masyarakat Islam di Kaltim, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, serta perwakilan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.













