JAKARTA, Kamis (30/10) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong adanya harmonisasi aturan terkait kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Upaya ini bertujuan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarinstansi, agar penanganan banjir serta penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut berlangsung di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan pentingnya keseragaman regulasi yang menjadi acuan bagi setiap instansi.
“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita bisa melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik yang menjadi acuan teman-teman di Kementerian PU, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun acuan bagi teman-teman di ATR/BPN,” ujarnya.
Rakor lintas kementerian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di wilayah Jabodetabek-Punjur.
“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Pertama, karena banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya yang berdampak pada banjir. Kedua, banyaknya pegawai ATR/BPN yang menghadapi persoalan hukum akibat menyertipikatkan tanah di kawasan sempadan,” jelas Menteri Nusron kepada wartawan usai rapat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan hak bersama (common right), bukan hak milik pribadi (private right). Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak boleh dimiliki individu atau diterbitkan sertipikat hak milik.
“Status sempadan sungai harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga. Jadi, di kawasan sempadan tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegas Nusron.
Sebagai tindak lanjut dari Rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelaksanaan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang kawasan sempadan sungai di Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan.
Sementara itu, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyatakan dukungannya terhadap langkah harmonisasi kebijakan yang digagas Kementerian ATR/BPN.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah dalam melaksanakannya di lapangan, serta untuk meminimalisir multitafsir,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.













