KABUPATEN BEKASI, Rabu (16/10) suaraindonesia-news.com – Menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tanah dengan mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024), AHY menegaskan pentingnya melanjutkan tugas memberantas mafia tanah meski masa pemerintahan sudah mendekati akhir.
“Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah,” ujarnya.
Menteri AHY memaparkan dua kasus mafia tanah dengan total potensi nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260. Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka yang menggunakan modus pemalsuan akta jual beli, menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar dari riil lost.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka yang memalsukan 39 sertifikat melalui duplikasi sertifikat atas nama keluarganya. Potensi kerugian yang diselamatkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar, termasuk riil lost, fiscal lost, dan potential lost yang terkait dengan proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi,” tegas AHY.
Ia menekankan bahwa berlanjutnya kejahatan ini dapat menghambat pembangunan berkelanjutan yang diharapkan bisa meningkatkan nilai ekonomi dan keadilan bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, terdapat 98 target operasi (TO) terkait tindak pidana pertanahan yang sudah masuk tahap penetapan tersangka. Dari jumlah tersebut, 85 TO telah berada di tahap P19 dan P21, sementara 55 TO telah mencapai tahap P21 dengan jumlah tersangka mencapai 165 orang. Kasus-kasus ini mencakup luas tanah lebih dari 488 hektare dengan nilai kerugian mencapai Rp11,6 triliun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah (Pemda). Menteri AHY pun mengapresiasi kerja keras dari seluruh pihak terkait.
“Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran, serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan.