Menteri Agama Keluarkan SE, Ini Tanggapan Kepala Kemenag Kabupaten Karawang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Menteri Agama Keluarkan SE, Ini Tanggapan Kepala Kemenag Kabupaten Karawang

×

Menteri Agama Keluarkan SE, Ini Tanggapan Kepala Kemenag Kabupaten Karawang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200419 162015
Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian S.Pdi, M.Si

KARAWANG, Minggu (19/4/2020) suaraindonesia-news.com – Belum lama ini Mentri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 tentang panduan selama menjalankan ibadah puasa ramadhan dan idul fitri ditengah pandemi wabah covid-19.

Terkait hal tersebut, Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian S.Pdi, M.Si, ketika di temui di rumahnya mengatakan tujuan surat edaran dari Mentri untuk membatasi dan memutus mata rantai covid-19, yang mana pemerintah melakukan demi keselamatan masyarakat bukan mempersulit kegiatan masyarakat di bulan ramadhan, namun supaya percepatan virus segera tuntas.

Baca Juga :  Hari Pertama Pelaksanaan UNBK di SMAN 2 Abdya, Berjalan Kondusif

“Dari pihak Kemenag tetap berdoa secara islam semoga diambil hikmah bulan ramadhan ini bisa memusnahkan virus tersebut,” katanya. Minggu (19/4/2020).

Ketika di tanya hal ada point di surat edaran Mentri Agama dimana pelaksanaan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat (BAZ) di kumpulkan sebelum bulan ramadhan, Sopian menjelaskan itu untuk mempermudah masyarakat di tengah pandemi wabah ini agar tidak terjadi kerumunan seperti biasanya yang sudah menjadi tradisi dilakukan saat menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga :  Pemkab Lumajang Fasilitasi Kreativitas Dan Kualitas Guru

“Secara kacamata agama di perbolehkan sampai batas waktu yang telah ditentukan dengan tidak melanggar tradisi dan tujuannya untuk mempercepat pendistribusian zakat fitrah dalam situasi yang darurat,” pungkasnya.

Reporter : Endang Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela