Mensos RI Khofifah Indar Parawanssa Akui Komnas PA dan LPA Indonesia Sama-Sama Sah

oleh -146 views
Mentri Sosial Khofifah Indar Parawansa

Reporter: T2g

Jakarta, Kamis (19/1/2017) suaraindonesia-news.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakui bahwa lembaga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang dipimpin Arist Merdeka Sirait dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia yang dipimpin Seto Mulyadi atau Kak Seto, adalah lembaga yang sah dan diakui.

Hal tersebut di sampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawanssa sesuai kutipan dari pemberitaan Tribunnews.com 18 Januari 2017 pukul 22:16.

“Sama-sama terdaftar di Kementerian hukum dan HAM, siapa saja boleh membuat asosiasi,” ujar Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan usai menghadiri acara di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017). Berikut kutipan beritanya.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengakomodir kedua lembaga tersebut. Khofifah Indar Parawansa menyebut Kemensos menyediakan kantor bagi LPA Indonesia, dan bangunan yang selama ini digunakan Komnas PA di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, adalah aset Kemensos.

Justru, kata dia, semakin banyak organisasi non pemerintah yang mengurus anak, hal itu lebih bagus untuk Indonesia.

Ia mengatakan wilayah Indonesia terlalu luas untuk ditangani satu lembaga saja, sehingga semakin banyak lembaga yang peduli terhadap anak, hal itu semakin baik untuk anak Indonesia.

Kini yang bisa dilakukan adalah pembagian tugas, agar semua potens yang ada pada lembaga-lembaga yang peduli anak bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk anak Indonesia.

“Bagaimana mereka pemetaan wilayah. Ini fokus pada anak terlantar, ini fokus pada korban kekerasan anak, bisa kan. Wilayah Indonesia terlampau luas,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seto Mulyadi menyebut Komnas PA lembaga yang sempat ia pimpin kini sudah berubah namanya menjadi LPA Indonesia.

Kata dia nama LPA Indonesia adalah nama awal dari Komnas PA saat didirikan sekitar tahun 1998 dulu.

Sementara itu Arist Merdeka Sirait mengatakan lembaganya adalah lembaga yang sah yang masih diakui oleh Kemensos.

“Seto Mulyadi memutuskan untuk memisahkan diri dari Komnas PA untuk membentuk LPA Indonesia,” terang Sirait

Tinggalkan Balasan