PROBOLINGGO, Jumat (25/12/2020) suaraindonesia-news.com – Untuk menghindari atau menolak agar tidak dilakukan Rapid Test Antigen kepada dirinya pria ini mengaku saudara Kapolda DKI.
Peristiwa itu terjadi saat dia bersama keluaraga (anak dan istrinya) naik odong-odong diseputaran Alun-alun kota probolinggo.
Pria berinisial MYR (40), kelahiran Medan 16 Juni 1980 yang beralamat di Dusun Gentengan Satrean Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur tersebut saat naik odong-odong tidak memakai masker terjaring operasi yustisi prokes yang digelar oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo pada Kamis (24/12/20) malam di seputaran pertigaan alun-alun kota setempat
Namun saat pria tersebut didata petugas dan harus menjalani Rapid Test Antigen sesuai kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, bahwa bagi pelanggar prokes harus menjalani swab Rapid test antigen, pria itu menolak dan terjadilah perselisihan.
Pria berkulit putih dengan perawakan gempal tersebut kepada petugas menolak untuk dilakukan rapid test antigen kepada dirinya. Untuk menghindari Rapid Test Antigen itu dia pun kepada petugas menyebut saudara Kapolda DKI.
Kepada petugas dia juga mengaku trauma kalau di Rapid Test Antigen dengan mengambil simple lendir dari hidung.
Dia menceritakan, bahkan waktu mau naik pesawat, saat di bandara semua calon penumpang dilakukan Rapid Test Antigen, dia mengaku lebih memilih balek pulang kerumah dan tidak jadi pergi naik pesawat.
“Saya ini trauma, kalo di rapid antigen, kalo rapid dengan semple darah dari jari tidak apa-apa. Harusnya petugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tidak mempersulit rakyat dengan seperti ini. Dan saya juga punya saudara menjadi Kapolda di DKI,” ujar dia dengan nada tinggi.
Perselisihan itu lerai setelah dijelaskan oleh Kepala Dinas Satpol PP setempat, Agus Efendy, bahwa kegiatan ini adalah kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam upaya menekan laju penyebaran covid-19.
Dijelaskan oleh Agus Efendy, bahwa semua masyarakat yang melakukan aktifitas diluar tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker maka akan dikenakan sanksi/dilakukan tindakan rapid test antigen dan membayar denda.
Tindakan/langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo semata-mata agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga laju penyebaran covid-19 di kota probolinggo bisa ditekan.
“Dan perlu bapak ketahui bahwa masing-masing daerah dalam upaya menekan laju penyebaran covid-19 ini punya aturan dan kebijakan senidiri,” jelas Agus Efendy.
Dengan penjelasan dari Kepala Dinas Satpol PP tersebut, pria yang mengaku saudara Kapolda DKI itu bisa memahami dan minta maaf kepada petugas.
Dari pantauan media ini, kegiatan operasi prokes yang di gelar Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo di seputaran pertigaan alun-alun setempat pada Kamis (24/12/20) malam, ada 17 orang pelanggar prokes yang ditindak dengan menjalani Rapid Test Antigen ditempat, yang hasilnya dengan waktu lima belas menit sudah bisa diketahui.
Dari 17 orang pelanggar tersebut, 6 orang diantaranya adalah sopir odong-odong yang beroperasi di alun-alun.
Setelah dilakukan Rapid Test Antigen dari 17 orang itu, diketahui satu orang berinisial ‘L’ laki-laki (49 tahun) alamat Jalan Bengawan Solo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo hasil Rapid Test Antigen dinyatakan positif.
Mereka yang hasilnya Rapid tes antigen negatif bisa langsung pulang. Sementara yang positif langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan perawatan sesuai SOP penanganan Covid-19.
Selama ini setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo yang baru nomor :066/5647/425.106/2020 pada 19 Desember 2020 lalu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo sudah tiga kali menggelar Operasi Yustisi Prokes dengan sanksi dilakukan Rapid Test Antigen bagi pelanggar.
Pertama di seputaran Gladak Serang (Glaser) Sabtu (19/12/20) malam sebanyak 47 orang pelanggar, setelah dilakukan Rapid Test Antigen ditempat, 2 orang dinyatakan positif.
Kedua di seputaran Plaza Senin (21/12/20) pagi, ada 43 pelanggar, setelah dilakukan Rapid Test Antigen ditempat, satu orang hasilnya positif.
Kemudian yang ketiga di seputaran pertigaan alun-alun kota probolinggo, Kamis (24/12/20) malam, ada 17 orang pelanggar, setelah dilakukan Rapid Test Antigen ditempat, diketahui satu orang hasilnya postif.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful