Reporter: Iran G Hasibuan
Bogor, Rabu (14/12/2016) suaraindonesia-news.com – Menjelang perayaan tahun baru Polresta Bogor Kota ungkap dan ringkus lima jaringan narkoba.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota dari 25 November 2016 hingga 12 Desember 2016 diantaranya tiga berjenis ganja, dan yang dua lainnya mengedarkan jenis sabu-sabu.
Kelima jaringan tersebut berhasil diamankan dengan jumlah tujuh belas (17) orang, demikian dikatakan Kapolresta Bogor kota AKBP Suyudi Mario Seto saat konperensi pers di polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor Jawa Barat.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berjenis sabu seberat 68,8 gram dan ganja kering seberat 26,99.
Adapun nama nama tersangka antara lain S alias OD umur 38 tahun dan S alias AD (24) pada peredaran Narkoba jenis sabu pada hari Jum’at 25 November 2016 yang lalu sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Kebon Manggis Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dengan barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik klip kecil warna bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.20 Gram,” ungkapnya.
Untuk peredaran Narkoba jenis Sabu pada hari Jum’at tanggal 25 November 2016 sekitar pukul 18.00 Wib di Kp. Cibinong Rt. 02 Rw. 02 Desa Ciapus Kec, Ciomas Kabupaten Bogor, tersangka F.E alias F (29) dengan barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik sedang warna bening dan dua (2) bungkus plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 60 gram.
Seterusnya dalam peredaran Narkoba jenis Sabu pada Jum’at tanggal 25 November 2016 sekitar pukul 18.00 Wib di Kp. Cibinong Rt. 02 Rw. 02 Desa Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor, tersangka SN (32) dengan barang bukti dua (2) bungkus plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,50 gram.dan tersangka MN alias NN (umur 29 tahun) dalam peredaran Narkoba jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekitar pukul 00.15 di Lapangan Empang Keluraha Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik klip kecil warna bening berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat, berat 0,7 Gram.
Suyudi juga menerangkan untuk tersangka FA alias BULE (26) dan tersangka ZN (22) dalam peredaran Narkoba jenis Ganja pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2016 sekitar pukul 21.00 di Jln. Ceremai Ujung Kp. Bantarjati Kaum Rt. 03 Rw. 10 Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kertas coklat berisi Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) linting berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 10 6 gram.
“Sementara tersangka R (20) dalam peredaran Narkoba jenis Ganja pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2016 sekitar pukul 21.00 di Jln Ceremai Ujung Kp. Bantarjati Kaum Rt. 03 Rw. 10 Kel. Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan barang bukti berupa 2(Dua) bungkus kertas coklat berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 20 gram,” imbuhnya.
Selain itu tersangka R. Aalias Rian (24), dalam peredaran Narkoba jenis Ganja pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekitar pukul 23.15 Wib di Kp. Cimanggu Gang Amil Rt. 08 Rw. 09 Kel. Kedung Badak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor berupa barang bukti tiga (3) bungkus sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, dengan berat 100 Gram.