LUMAJANG, Sabtu (3/2/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait soal Tagline Guyub Rukun yang disoal milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur, ternyata tagline tersebut sudah dipakai oleh salah satu pasangan bakal calon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, kini semakin bertebaran, hampir di setiap ruas jalan ada.
KPU Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi media mengatakan jika pihaknya masih menunggu balasan dari ketiga Pasbalon.
Divisi SDM dan Paetisipasi Masyarakat KPU Lumajang, M Ridhol Mujib kepada media ini menjelaskan jika pihak sudah menyurati ketiga Pasbalon sebelumnya, namun belum ada balasan dari ketiganya.
Baca Juga: Sosialisasi Pasangan Bacabup, Direktur MIC Warning Panwaslu
“Kami beberapa hari yang lalu, sudah surati semua partai pengusung Pasbalon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, untuk tidak menggunakan Tagline Guyun Rukun pada media publikasi Pasbalon tersebut. Tapi sampai sekarang kami belum dapat balasan surat dari pihak mereka,” katanya saat dimintai keterangan oleh wartawan via telpon.
Edo panggilan akrabnya, mengatakan bagi ada Pasbalon yang sudah terlanjur menggunakan Tagline tersebut supaya menggantinya, sebab tagline tersebut sama dengan tagline KPU Propinsi Jatim, dan pihak KPU Lumajang takut kalau ada masalah.
Pada pemberitaan sebelumnya, kata Edo, langkah itu ditempuh sebagai upaya menetralisir. Sebab, dikhawatirkan dapat digunakan menggiring opini. Yang mengarah pada keberpihakan penyelenggara baik KPU Jatim maupun KPU Lumajang terhadap salah satu calon.
Baca Juga: KPU RI Minta KPU Lebak Harus Profesional
Tagline Guyub Rukun ini, kata Edo sudah dipasang KPU Jatim beberapa bulan lalu. Bahkan juga sudah booming dalam menyambut hajatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sejak awal tahapan berjalan.
“Tagline Guyub Rukun ini sudah disahkan November lalu oleh KPU Jatim, dalam Berita acara No. 44/PK.01-BA/35/Prov/XI/2017 tentang penetapan mars, jingle, maskot dan tagline Pemilihan gubernur dan Wagub Jatim 2018,” pungkas Edo.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam