“Jadi saat ini JPU KPK sedang mengurus surat keterangan kematian untuk diserahkan kepada Majelis Hakim. Kalau berdasarkan KUHAP, majelis nanti akan membuat penetapan gugurnya perkara, dan pemidanaan, karena terdakwa meninggal dunia,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di saat ditemui di kantornya, Rabu (23/10/2013).
Iyus Djuher, mantan politisi Partai Demokrat ini pada 21 Oktober lalu sudah membacakan nota pembelaannya atas tuntutan hukuman Jaksa dengan hukuman 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkara ini, Iyus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut diduga diberikan Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna.
Sementara Lahan seluas 100 hektar itu diduga akan dibangun taman pemakaman mewah, padahal status lahan itu termasuk kawasan konservasi atau hutan lindung. Penyidik KPK menangkap Iyus Djuher di kediamannya di kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Rabu 17 April.
Sebelum meninggal dunia, Iyus juga sempat meringkuk di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Dan berdasarkan keputusan hakim, Iyus yang mengidap penyakit liver stadium 4 ini dibantarkan karena harus dirawat di RS Bhoromeus Bandung pada 30 September.
Kemudian, Iyus yang tak kunjung pulih tersebut dipindah ke RS Dharmais, Jakarta pada 7 Oktober 2013. Setelah sempat dirawat selama 2 minggu, akhirnya Iyus menghembuskan nafas terakhirnya kemarin, (23/10/2013) tepat pukul 09.50 WIB.