Menghindari Kucing lewat, Mobil Avanza Cium Pagar Warga - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PeristiwaRegional

Menghindari Kucing lewat, Mobil Avanza Cium Pagar Warga

×

Menghindari Kucing lewat, Mobil Avanza Cium Pagar Warga

Sebarkan artikel ini
ffssss
Mobil Avanza Cium Pagar Warga

TERNATE, Rabu (13/12/2017) suaraindonesia-news.com – Nasib apes di alami oleh Muhammad Sahril Husen, bersama kedua temannya, Onki dan Ai, ketiga remaja ini menabrak pagar warga milik Hi.Robo, Rabu (13/12/17). Kejadian ini terjadi di Jl. Kepiting RT/03, RW 02, Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Amatan media suaraindonesia-news.com Pengemudi M. Sahril Husen bersama kedua yang menggunakan mobil Avansa dengan nomor polisi DG 1572 KB, menabrak pagar warga sekitar jam 13:00 Wit.

Menurut Hi. Robo pemilik pagar, ia di dalam rumah tiba-tiba suara benturan kuat terdengar di depan rumah pas saya keluar, Mobil sudah menabrak pagar.

“Untung saja tidak ada korban jiwa,” tuturnya.

Baca Juga :  Sering Padam, Ini Penjelasan PLN Nias Terkait Kondisi Listrik di Pulau Nias

Pengendara mobil M sahril husen, saat di wawancara menjelaskan bahwa dirinya hendak mau ke utara Kelurahan Akehuda, untuk mengembalikan mobil, saat hendak belok ke kiri ada kucing lewat dirinya kaget kemudian menginjak rem tapi yang di injak adalah gas, mobil pun liar tak terkendali dan menabrak pagar.

Tambah Sahril, ia mengaku baru belajar mengendarai mobil, mobil yang di kemudikan juga bukan miliknya akan tetapi mobil rental/sewaan.

Menurut pengendara yang lewat bersamaan mengatakan bahwa mobil itu dalam keadaan kecepatan tinggi melaju ke utara kemudian tiba tiba oleng dan menabrak pagar warga.

Piket Laka Polres Ternate, Brigpol Hasbullah SH. membenarkan kejadian kecelakan tersebut. Mengungkapkan Sahril bersama kedua temannya rencana mengembalikan mobil ke kelurahan Akehuda.

Baca Juga :  RSUD Langsa Peringati HUT Ke 100, Tahun 2015

“Pengemudi ini kaget dengan kucing lewat, dia langsung injak gas dan mobilpun menabrak pagar,” imbuhnya.

korban pemilik rumah tidak permaslahan pagar yang rusak sedangkan pemilik mobil menegaskan agar ganti rugi dan lagi membangun negosiasi untuk meminta pertanggungjawaban dari pengemudi pertama yang menyewah mobil ini.

Pengemudi yang di ketahui masih berumur 19 tahun dan kerugian diperkirakan sekita 30 sampai 40 jutaan, karena mobil mengalami rusak berat.

Dirinya juga mengatakan pengendara di kenakan pasal 310 ayat 1. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang,” urainya. (GM/Jie)