Mengangkut Kayu Ilegal, Pria Paruh Baya Digelandang Petugas Gabungan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Mengangkut Kayu Ilegal, Pria Paruh Baya Digelandang Petugas Gabungan

×

Mengangkut Kayu Ilegal, Pria Paruh Baya Digelandang Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160918 185901

Reporter: Lukman

Blora, Minggu 18/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Petugas gabungan polsek Jiken dan petugas Perhutani dari KPH Cepu dan BKPH Cabak sesampai dijalan Desa Dukuh Kali Tengah kecamatan Jiken kabupaten Blora melihat ada LGR (39) sedang mengangkut kayu jati dengan cara di gledek pakai gerobak ditarik sepeda motor.

Saat tim gabungan menyisir hutan tiba- terlihat ada tanda tanda mencurigakan dan ternyata setelah diamati benar ada orang membawa kayu jati beru dengan melihat kejadian tersebut spontan dilakukan pengejaran.

Baca Juga :  Zulfikar Achmad Apresiasi Kinerja Polres Bungo Atas Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan di Seberang Jaya

“Kejadian ini pada hari Sabtu 17 September 2016 sekitar jam : 05.00 wib. berhasil menangkap LGR  pelaku  yang berusa lari dari betugas,” jelas kapolres Blora AKBP Surisman Sik., MH melalui Kasubag Humas AKP Sularno SH.

Ia menambahkan, barang bukti berupa 1 (satu) unit spm merk Vega tnpa plat nomor, 1 (satu) buah Gerobak/Gledegan dan 2 Btg kayu jati bentuk pesegen dgn ukuran : 1 Btg = 110 x 33 x 28 dan 1 Btg = 170 x 30 x 28, Volume : 0,243 M3 yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat syahnya hasil hutan sementara barang bukti  keseluruhan diamankan petugas di Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Gedung Islamic Centre Kejari Memburu Calon Tersangka Lain

“Tersangka diancam pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat (1) huruf(b) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya.