Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Heri Sulistiyono (50) warga karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap aparat Polsek Karang Ploso Malang lantaran laki-laki yang memiliki dua anak ini diduga melakukan serangkaian penipuan dan melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menodongkan pistol kepada para korbannya.
Tertangkapnya pelaku berawal usai pelaku Heri melakukan pengancaman terhadap korban Muhammad Wawan (37) warga Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan cara menodongkan senjata air sofgan. Korban bermaksud menagih janji pembelian mesin gula kapas dengan harga Rp 3 juta rupiah.
“Selain melakukan pengancaman terhadap korban, pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap korban yakni membelikan mesin gula kapas,” kata Bripka Sunarti Kasi Humas Polsek karangploso Malang saat ditemui di Mapolsek Karangploso, Rabu (9/3/2016).
Menurut Bripka Sunarti, setelah ditodong dengan pistol sofgan palsu, korban tidak terima dengan ulah pelaku dan melaporkan kepada aparat kepolisian.
Dari keterangan korban korban yang sudah menyetorkan uang dan akan di janjikan mesin pembuat gula kapas, namun janjinya tak kunjung realisasi, dan hanya tinggal janji.
Dan sementara saat di minta kerumahnya pelaku malah menodongkan senjata kepada korban agar tidak menagih lagi, cara menakut-nakuti korban dengan senjata palsu itu bukan pada pada M Wawan saja tapi dua orang korban lainnya juga dilakukan hal yang sama.
“Dua korban yang pernah ditodong pistol itu adalah korban bernama Ahmad Qidam, ia dijanjikan bisa mencairkanpinjaman dana untuk sewa ruko, dan bisa membantu soal keluarga dengan cara ritual, namun ternyata hanya omong kosong,” kata dia.
Lanjut dia, korban Ahmad Qidam telah menyetorkan uang Rp 17 juta, sedang korban yang ketiga Mukson Rosadi, kata dia telah ditipu Rp Rp 1 juta dengan janji bisa memasukan istrinya menjadi guru SMAN 01 Batu. Uang Rp Rp itu digunakan sebagai biaya operasional dan proses administrasi, namun semua itu hanya akal bulus pelaku.
“Untuk mengelabui dan menyakinkan korban, pelaku mengaku sebagi pegawai bank, dukun, sedang orang tuanya sebagai kiyayi, begitu juga kedua anaknya menjadi TNI dan Polri” kata dia.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, beberapa batangan emas Palsu, kembang mawar yang telah layu, sejumlah keris dan peralatan perdukunan, serta pistol sofgan palsu.
“Akibat perbuatanya pelaku akan di jerat dengan pasal 378 dan 335 KUHP tentang penipuan dan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengatakan jika dirinya nekad melakukan hal ini lantaran terbelit ekonomi dan dirinya sudah menjalankan kegiatan tersebut selama 3 bulan dengan jumlah korban 3 orang.

