Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Perhiasan, Pria Asal Situbondo Diamankan Polisi Sumenep

Avatar of admin
×

Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Perhiasan, Pria Asal Situbondo Diamankan Polisi Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20220611 103415
Foto: Pelaku dengan modus gandakan uang dan perhiasan saat diamankan polisi (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, Sabtu (11/06/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bernama Hadi Herliyanto (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Pasalnya, Hadi Herliyanto ketahuan melakukan penipuan berkedok memiliki kemampuan melipatgandakan uang dan emas.

Hadi diketahui menipu pasangan suami istri (pasutri) Parto (55) dan Fatimah warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

“Pelaku sudah diamankan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S melalui pesan rilisnya. Sabtu, 11 Juni 2022.

Aksi penipuan dengan modus gandakan uang dan perhiasan emas itu berawal, saat korban mengalami kerugian pasca menggelar hajatan pernikahan anaknya. Rabu, 08 Juni 2022 kemarin.

Dari itu, pelaku menghubungi korban melalui telepon bahwa akan membantu mengatasi kerugian tersebut. Pada Kamis 09 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban.

Baca Juga: Harga Cabai Naik, Petani di Sumenep Panen Lebih Awal Agar Untung

Baca Juga :  Optimis Cegah Perkawinan Anak, Begini Pesan Ketua TP-PKK Nia Kurnia

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mulai bercerita kepada pelaku tentang kerugian atas hajatan yang baru selesai digelar.

“Gampang itu kak, asal ada uang Rp 5 juta lalu simpan dalam kaleng bisa bertambah menjadi Rp 200 juta. Saya akan bantu,” kata Widiarti menirukan pembicaraan pelaku pada korban.

Namun lantaran korban tidak memiliki uang sebesar Rp 5 juta, akhirnya korban menawarkan Rp 1 juta. Lalu, uang tersebut dimasukkan kedalam kaleng bekas biscuit.

Setelah itu, pelaku kemudian membujuk korban, bahwa emas juga bisa dilipatgandakan dengan cara dimasukkan kedalam buah pepaya.

Sontak, atas penawaran pelaku tersebut korban lalu tak berdaya. Semua perhiasan emas keluarga dikumpulkan, berupa gelang, kalung dan cincin. Total lebih 127 gram.

Selanjutnya, pelaku memanfaatkan satu kamar rumah milik korban dan meminta untuk tidak diganggu karena akan melakukan ritual khusus untuk menggandakan uang dan perhiasan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD APDESI Provinsi Kepri Hadiri Lomba MTQ di Kabupaten Kepulauan Anambas

Kepada korban, pelaku meminta agar uang dalam kaleng dan emas yang dimasukkan ke dalam buah pepaya baru bisa diambil bila ada perintah darinya.

Keesokan paginya, pada Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku minta diantarkan ke wilayah Kecamatan Manding, Sumenep.

“Korban Parto tak curiga dan mengantarkan sesuai permintaan pelaku,” terang Widiarti.

Namun tak selang lama, korban Fatimah segera sadar dan mengecek emas yang disimpan di dalam buah pepaya dan uang dalam kaleng. Ternyata semuanya raib.

“Fatimah mengejar pelaku yang diantar suaminya hingga jarak 500 meter. Uang dan emas akhirnya ditemukan dalam saku celana pelaku meski awalnya sempat mengelak,” jelas Widi

Merasa sudah kena tipu, korban kemudian membawa pelaku ke balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian diserahkan pada petugas kepolisian.

Reporter : Sya
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla