Menelaah Bangunan Sistem Ekonomi Indonesia

oleh -1,858 views
Faikurrahman, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jurusan Kesejahteraan Sosial Universitas Muhamadiyah Malang

Oleh: Faikurrahman
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jurusan Kesejahteraan Sosial Universitas Muhamadiyah Malang

Ekonomi merupakan sektor penting dalam kehidupan umat manusia. Tidak heran jika salah satu ahli ekonomi seperti Karl Marx menganggap bahwa seluruh struktur kehidupan kita dipengaruhi oleh satu supra-sturuktur yang penting. Yakni, ekonomi. Pandangan ini tentu saja tidak harus kita terima. Pun banyak yang memang menentangnya. Tetapi yang jelas, kita tidak bisa menyangkal bahwa ekonomi memegang peranan penting dalam kehidupan kita, baik secara individu, maupun secara bersosial atau berkelompok.

Dalam konteks Indonesia, ekonomi ini memiliki bangunannya sendiri. Memang, tiap negara pasti memiliki bangunan, landasan, acuan, serta strateginya masing-masing. Walaupun ekonomi dunia saat ini hampir seluruhnya (jika tidak mau dikatakan semuanya) menganut dasar ekonomi kapitalisme, tetapi khas di antara masing-masing wilayah tentu tidak akan pernah hilang. Hal ini berlaku juga untuk Republik Indonesia. Bahkan hal ini juga diatur oleh undang-undang yang berlaku semisal asas dari ekonomi kita yang dilandasi oleh kebersamaan dan kekeluargaan.

Artikel sederhana ini, akan mencoba membahas bangunan sistem ekonomi yang ada di Indonesia. Hal ini penting untuk kita ketahui mengingat suatu sistem ekonomi yang dipakai oleh suatu negara akan mempengaruhi seluruh kegiatan ekonomi dalam negara tersebut. Selain itu, efek serta konsekuensinya juga akan dirasakan oleh pelaku-pelaku ekonominya. Karenanya, jika kita hendak membangun suatu usaha atau bisnis semisal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka jelas perlu memahami peta ini.
Dua Hal Dasar.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bangunan sistem ekonomi di Indonesia, maka sebaiknya kita memahami dua prinsip dasar yang terdapat dalam bangunan sistem ekonomi kita. Hal pertama adalah perihal komponen. Ekonomi di republik (dan di negara-negara lain) ini sejatinya ditopang oleh beberapa komponen penting. Yaitu: sumber daya (resources), partisipan atau pelaku, mekanisme kerja serta tujuan. Komponen ini adalah syarat mutlak dalam roda ekonomi kita. Jika salah satunya nihil, maka perputaran roda ekonomi menjadi pincang atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
Dalam suatu krisis ekonomi, kita bisa telaah pada prinsip yang pertama ini. Komponen manakah yang sebetulnya bermasalah? Pertanyaan ini penting agar kita mampu meniliti suatu persoalan yang ada dalam sektor ekonomi. Ini adalah tindakan paling mendasar dan sederhana jika kita hendak menelaah suatu permasalahan yang ada dalam aspek perekonomian.

Sedangkan prinsip yang kedua adalah kedudukan tatanan dalam sistem ekonomi Indonesia bersifat mendasar. Sebab, tatanan yang digunakan bersifat dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia. Artinya, prinsip ini juga memperlihatkan kepada kita bahwa dalam aspek perekonomian tidak bisa kita hanya tujuan “asal untung”. Kehidupan ekonomi kita dilandasi juga oleh nilai-nilai atau pandangan hidup yang terdapat dalam norma, hukum, serta kebudayaan kita. Oleh karena itu, Indonesia menempatkan keadilan serta kemanfaatan dalam prinsip penyelenggaraannya. Sehingga, tidak bisa kita melihat ekonomi ini hanya soal untung atau rugi, tetapi lebih jauh bagaimana sektor ekonomi ini mendorong negara agar mampu mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Empat Sendi Ekonomi Indonesia.

Seperti yang sudah disinggung di atas, orientasi ekonomi di Indonesia adalah untuk membentuk kehidupan rakyat yang sejahtera, terutama dalam sektor ekonomi tentunya. Orientasi ini bisa kita lihat pada sendi-sendi yang ada dalam bangunan sistem ekonomi di Indonesia. Sendi-sendi tersebut terbagi menjadi empat: sendi ketuhanan, sendi kemanusiaan, sendi persatuan/kebangsaan, sendi kerakyatan.

Di sini kita bisa melihat bahwa bangunan ekonomi kita dibangun pada pondasi yang tidak main-main. Nilai atau ruh yang menjadi penggerak dari kehidupan perekonomian kita sudah begitu ideal. Sendi-sendi ini layaknya navigator dalam sebuah kapal. Kita tidak hanya diharuskan menggerakkan kapal ke arah yang sudah ditentukan, tetapi juga diwajibkan agar sampai dengan selamat dan tidak menganggu kapal lain di perjalanan. Inilah fungsi navigator atau sendi-sendi tersebut. Kita tidak hanya dituntut untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi bagaiman kegiatan ini juga tidak bertentangan dengan agama, kemanusian, kebudayaan yang ada, serta nilai-nilai kebangsaan.

Selain itu, kegiatan ekonomi juga bukan hanya diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau sebagian kelompok, melainkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sendi kerakyatan mengajak kita untuk memikirkan tidak hanya persoalan individu, tetapi juga lebih luasnya persoalan masyarakat (maslahat).

Bentuk-Bentuk Kepemilikan

Dalam bangunan sistem ekonomi Indonesia, kita mengenal ada istilah kepemilikan. Berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem politik dan ekonomi komunisme seperti di Rusia dulu yang mencoba menghapus properti individual atau kelompok, Indonesia membagi kepemilikan dalam beberapa bentuk. Yaitu, kepemilikan swasta, kepemilikan publik, dan kepemilikan negara. Empat model kepemilikan ini ada dan dianggap sah secara hukum.

Mungkin pembagian bentuk kepemilikan ini melahirkan sebuah pertanyaan, mengapa negara masih harus mendapat hak kepemilikan? Jawabannya adalah karena properti yang dimiliki menyangkut kesejahteraan umum dan memang fungsi dari kepemilikan publik serta negara adalah untuk mendistribusikan hasil ekonomi kepada publik atau seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, bukan pada hanya kepentingan personal seperti pada kepemilikan individu. Jika kepemilikan invidu sudah pasti orientasinya adalah untuk memenuhi kebutuhan perseorangan.

Ini juga berlaku untuk kepemilikan sumber daya alam (SDA). Mengacu pada konstitusi, SDA dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Undang-undang tidak pernah menggunakan term “memiliki”, melainkan “menguasai” dengan maksud agar negara tidak memposisikan dirinya sebagai pemilik, tetapi sebagai penguasa dan tidak memiliki tujuan untuk memiliki. Istilah “menguasai” memiliki definisi negara punya kekuasaan untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi SDA demi kepentingan seluruh masyarakat. Jika ada kepemilikan SDA oleh perseorangan, maka hal itu adalah bagian bumi permukaan saja. Tidak lebih.

Itulah sekelumit pembahasan terkait bangunan sistem ekonomi di Indonesia. Diskursus ini tentu masih sangat relevan di masa-masa sekarang, mengingat masih banyak di antara para pelaku ekonomi yang masih belum mengerti dan hanya fokus pada urusan untung-rugi bagi pribadi. Jika dibiarkan demikian, maka ekonomi yang berbasis kerakyatan, kemanusiaa, ketuhanan hanya menjadi komedi omong dan manis hanya sebagai kata-kata belaka. Oleh karena itu, pembahasan mengenai dasar-dasar bangunan sistem ekonomi yang ada di Indonesia perlu kita pelajari bersama.

Tinggalkan Balasan