Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikanRegional

Mendikbud Imbau Sekolah Pampang Dana BOS Agar Terlihat Orang Tua dan Masyarakat

Avatar of admin
×

Mendikbud Imbau Sekolah Pampang Dana BOS Agar Terlihat Orang Tua dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200213 135226
Plt Kadikbud Lumajang, saat ditemui awak media.

LUMAJANG, Kamis (13/2/2020) suaraindonesia-news.com – Demi untuk transparansi dan akuntanbilitas anggaran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mewajibkan Kepala Sekolah (Kepsek) memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs Agus Salim MPd, menyatakan kepada media ini kalau pihak akan menyegerakan himbauan dari kementrian tersebut.

“Kami akan segera menyurati semua sekolah terkait himbauan Kemendikbud tersebut,” katanya via WA. Kamis (13/2).

Seperti dikutip dari www.sahabatdikbud.com yang menyatakan bahwa Nadiem, bilang langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah usai ia memberi lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran BOS.

“Bukan hanya kementerian saja yang bisa lihat, tapi orang disekitar sekolah juga bisa. Ini untuk transparansi,” kata Mutiara Nadiem dalam konferensi pers di Kemenkeu, waktu itu.

Baca Juga :  GM Asset 4 dan Cepu Field Manager PT Pertamina EP, Cek Kesiapan Peralatan Penunjang Recovery CPP Gundih

“Dan itu harus komunikasikan di papan informasi sekolah,” tambahnya.

Nadiem bilang dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen.

Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20 persen dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus. Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah.

Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar Kepsek tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik. Diberi kewenangan ke Kepsek tidak ada limit-nya.

Baca Juga :  Warga Desa Papringan Geruduk Kantor Kepala Desa, Inilah Sejumlah Tuntutannya

“Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem.

Nadiem bilang saat ini pemerintah sudah menerapkan kewajiban lapor lewat online tetapi hanya 53 persen sekolah yang melapor pada 2019 kemarin. Ia yakin dengan pembebasan belanja ini nantinya pelaporan bisa lebih akurat.

Disamping itu, ia juga ingin menerapkan hukuman bagi sekolah yang pelaporannya tidak lengkap. Bila ada sekolah yang pelaporannya tidak 100 persen, bisa jadi pencairan dana BOS ketiga bisa tidak dilakukan.

“Yang ketiga tidak akan ditransfer dana BOS-nya,” ucapnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca