Reporter: Mustain
Bojonegoro, Rabu (03/11/2016) suaraindonesia-news.com – Polres Bojonegoro, Kamis (03/11) siang tadi sekira pukul 10.00 WIB, mengadakan Press Release kasus penipuan dan pencabulan anak di bawah umur.
Dari pengakuan tersangka ternyata WN (36), sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus yang sama dan menjadi residivis Polres Nganjuk.
Tersangka yang telah tertangkap pada Kamis (20/10/2016) beberapa minggu lalu di Mojokerto, kemudian menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Bojonegoro.
WN alias Paung alias Rizal alias Raka alias Yusuf alias Abu Syukur (36) pemuda asal Dusun Jeding Desa Nganti RT22/RW07 Kecamatan Ngraho, dihadapan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro bersama awak media mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka pernah menjadi tahanan Polres Nganjuk pada 2008 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan baru bebas pada tahun 2015 dengan kasus yang sama”, jelas Kapolres.
Menurut tersangka yang mengaku pernah berguru ilmu dukun sejak usia 17 tahun tersebut mengulangi kembali perbuatannya di Bojonegoro dengan sasaran anak pelajar, dengan modus iming-iming bisa membantu korbannya menjadi pintar.
Sebelum aksinya terbongkar petugas, menurut keterangan tersangka mampu memperdaya 2 gadis di bawah umur asal Kecamatan Sumberrejo dan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
“Tersangka menipu dan mencabuli korban dengan alasan bisa menjadikan korban pintar,” kata Kapolres.
Awal mula kasus ini terbongkar berawal dari laporan kedua korban yaitu SLT (17) pelajar di Kecamatan Sumberrejo dan VS (16) pelajar asal Kecamatan Kedungadem.
Tersangka melakukan aksi menyetubuhi kedua korbannya di Hotel Layung di Kecamatan Kalitidu pada Kamis (06/10/2016).
Jumat 7 Oktober 2016, para korban bersama keluarga melaporkan tindak penipuan dan pencabulan tersebut.
Berbekal ciri-ciri yang dituturkan para saksi dan korban, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di Mojokerto.
“Tersangka oleh penyidik Sat Reskrim dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar,” pungkas Kapolres.