Reporter: Mustain
Tuban, Selasa (8/11/2016) suaraindonesia-news.com – Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) senen Pukul 15:00 WIB, Kepala Jaga Polsek Semanding menerima laporan atas dugaan penganiayaan, Dari seorang Pelajar yang Berinisial RZ (17) Siswi dari salah satu SMA di KabupatenTuban, Jawa Timur.
Atas laporan Tersebut Polsek Semanding bersama Unit Reskrim mendatangi Lokasi SDN Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dimana Korban dianiaya guna mencari keterangan dari saksi kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Semanding kepada suaraindonesia-news.com, Terlapor DS (18 ) mantan kakak kelas korban yang beralamat, di Desa Prunggahan wetan, Kecamatan Semanding diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap, RZ (korban).
“Penganiayaan terjadi berawal dari jengkelnya, DS, (terlapor), saat diberitahu oleh teman melalui BBM (blackberry mesage) kalau, RZ (korban) telah menjelek jelekannya di lewat BBM pribadinya,” ungkapnya.
Lanjut, AKP Desis Susilo SH, Karena merasa jengkel Ds, mengajak ketemuan dengan Rz (pelapor) di lokasi SDN Prunggahan wetan senin (7/11/) kurang lebih pukul 13.00 WIB.
Kemudian setelah Mereka Berdua ketemu terjadilah perkelahian Adu Jotos dengan tangan kosong, yang mengakibatkan Rz, terluka gores di bagian bawah mata serta kepalanya memar, sedangkan DS mengalami luka gores di tangan kanan dan hidung berdarah.
Berdasarkan keterangan dari para saksi, juga dari kedua belah pihak, yaitu pelapor maupun terlapor, Unit Reskrim Polsek Semanding Polres Tuban, melakukan mediasi dan pendekatan dengan cara Restorative justice. mengingat, RZ (pelapor) dan DS (terlapor) masih remaja dan perlu bimbingan orang tua.
Dari mediasi yang di lakukan oleh Pihak Kepolisian tersebut, dari Kedua belah keluarga sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan keduanya menyadari bahwa kejadian tersebut adalah berawal dari salah paham dengan adanya pihak ketiga yang sengaja mengadu domba lewat BBM yang di kirim ke handpone pribadinya.
“Kemudian kedua belah pihak membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas kapolsek Semanding AKP Desis Susilo SH kepada suaraindonesia-news.com.
