Berita UtamaHukumNasional

Mendagri Belum Copot Bupati Mimika, Aktivis Anak dan Perempuan Angkat Bicara

Avatar of admin
×

Mendagri Belum Copot Bupati Mimika, Aktivis Anak dan Perempuan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
bdbd
Aktivis anak dan perempuan, Naumi Lania

JAKARTA, Senin (18/12/2017) suaraindonesia-news.com – Aktivis anak dan perempuan Naumi Lania angkat bicara terkait persoalan hukum yang menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omeleng, yang hingga saat ini belum menunjukkan titik terang.

Naumi sapaan Akrab Naumi Lania mempertanyakan ada apa dalam proses hukum Bupati Mimika kok hingga saat ini belum ada ketegasan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo untuk melakukan eksekusi adminstratif terkait putusan MA tersebut.

“Padahal sudah jelas Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dan berkekuatan hukum tetap bahwa Bupati Mimika bersalah,” ujar Naumi kepada suaraindonesia-news.com. Senin (18/12).

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri terkesan lamban dalam melakukan tindakan terhadap amar putusan Mahkamah Agung RI terkait permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika atas dugaan penggunaan ijazan palsu.

“Kalau hukum kita seperti ini akan jadi apa bangsa kita, jika ijazah saja dipalsukan, apalagi dilakukan oleh seorang Bupati,” tutur Naumi.

Baca Juga: Kornas TRC PA Akan Buat Kegiatan Perlindungan Anak di Mimika Papua 

Baca Juga :  Wujudkan Zona Integritas, Kanwil BPN Lakukan Hal Ini

Lanjut Naumi, bagaimana pendidikan di Indonesia hususnya di Mimika akan maju dan lebih baik dari sebelumnya jika Bupatinya saja memalsukan ijazah.

“Ini akan menjadi presiden buruk untuk pendidikan anak-anak kita, lebih-lebih terhadap rakyat Mimika, apalagi proses hukumnya tidak jelas seperti ini,” tegas Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) itu.

Untuk itu kata Naumi, harusnya Mendagri tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena menurutnya ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, dan tentu akan merugikan rakyat Mimika.

Sementara menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono bahwa sebelumnya, Kemendagri sudah menyurati tetapi belum ada balasan dari Gubernur Papua.

“Secara administratif kami masih menunggu usulan gubernur. Kami sudah menyurati sebulan lalu, tetapi masih belum ada balasan. Kemendagri akan bersurat kembali ke Gubernur Papua,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono, di Jakarta, Sabtu (2/12). Seperti dilansir dari mediaindonesia.com.

Sonny menambahkan, pihaknya bisa memahami bahwa banyak hal yang mungkin harus menjadi pertimbangan Gubernur Papua Lukas Enembe atas pendapat hukum MA tersebut. Menurut Sonny, kasus ini harus dicermati secara seksama sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Akibat Sakit Hati, Seorang Adik di Pamekasan Bacok Kakak Kandung Hingga Tewas

“Pendapat hukum MA ada, karena diminta, dan tidak ada perintah tegas apa yang harus dilakukan (pemberhentian) dan kapan harus dilaksanakan,” jelas Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Menurut Sonny, pendapat hukum MA itu tidak bisa dilakukan oleh Kemendagri secara langsung tanpa melalui pertimbangan dan usulan Gubernur Papua.

“Koordinasi sudah beberapa kali dilakukan dengan Gubernur Papua, Forkompinda Papua, Forkompinda Mimika, maupun DPRD Mimika. Banyak hal harus dipertimbangkan secara komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini, agar stabilitas tetap terjaga, kita tunggu saja perkembangannya,” pungkas Sonny.

Sebagaimana diketahui, perkara permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika atas dugaan penggunaan ijazah palsu, melanggar sumpah jabatan maupun pelanggaran perundang undangan lainnya telah dikabulkan Mahkamah Agung.(Zai/Tp)