Menanti SK Definitif Perhutanan Sosial di Blora: Batas Wilayah dan RP-KHDP Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Menanti SK Definitif Perhutanan Sosial di Blora: Batas Wilayah dan RP-KHDP Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan

×

Menanti SK Definitif Perhutanan Sosial di Blora: Batas Wilayah dan RP-KHDP Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251107 205818
FOTO: Narasumber dari Balai Perhutanan Sosial jogja, Wahyudi, (tengah) saat di wawancarai awak media.

BLORA, Jumat (7/11) suaraindonesia-news.com – Proses penyelesaian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bagi kelompok masyarakat pemegang SK 185 dan 192 di Kabupaten Blora masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Balai Perhutanan Sosial (BPS) meminta masyarakat tetap bersabar dan menjaga suasana kondusif selagi menunggu terbitnya SK Definitif.

Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi yang digelar di Hotel Azzana, Kamis (6/11/2025), narasumber dari Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Wahyudi, menjelaskan bahwa status SK 185 saat ini masih bersifat indikatif dan tengah menunggu penetapan definitif melalui proses fasilitasi serta validasi lanjutan.

“Beberapa wilayah sudah selesai diproses, namun sebagian lainnya masih memerlukan penyesuaian. Terjadi gesekan dengan Perhutani karena adanya perubahan SK KHDPK dari luasan 287 hektare menjadi 149 hektare,” jelas Wahyudi.

Menurutnya, perubahan luasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tersebut menyebabkan sebagian wilayah yang sebelumnya tidak termasuk, kini justru masuk ke dalam area perhutanan sosial. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan penyesuaian baru di lapangan.

Baca Juga :  Dirut Pakis: Rekrutmen Direksi PD Sumber Daya Bangkalan Tidak Sesuai PP Maupun Permendagri

Wahyudi menekankan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan terletak pada kejelasan batas wilayah. Jika batas telah dipastikan dan disepakati, maka proses fasilitasi serta penetapan SK Definitif dapat berlangsung lebih cepat, sehingga potensi konflik sosial bisa diminimalisir.

Ia juga menambahkan bahwa terbitnya SK Definitif tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengacu pada Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDP). Dokumen tersebut disusun oleh tim khusus, di mana salah satu sekretarisnya adalah BPKH Yogyakarta, dan akan menjadi acuan penting bagi percepatan penetapan SK.

Baca Juga :  AF Minta Menag Fokus Masalah Dayah Daripada Pikir Bioskop di Aceh

Terkait kegiatan masyarakat di lahan perhutanan sosial selama masa penantian, Wahyudi memberikan penegasan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan menanam diperbolehkan, namun menggarap lahan yang dapat mengubah kondisi fisik kawasan harus dihindari.

“Sebab di dalam kawasan tersebut terdapat aset negara milik Perhutani. Jadi jangan sampai kegiatan garapan mengganggu aset. Saat ini statusnya masih indikatif, belum definitif,” tegasnya.

BPS berharap masyarakat dapat terus menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait.

“Yang penting kondisi tetap kondusif. Kalau sudah definitif, hak dan kewajiban masing-masing akan jelas,” pungkas Wahyudi.

Penulis: Nurul
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri