Sumenep, suaraindonesia-news.com – Indonesia adalah negara yang terbuka negara yang menerima pekerja asing tetapi dengan syarat yang ketat dan wajib ijin baik ijin kerja maupun ijin tinggal, mereka juga wajib memenuhi syarat kompetensi, membayar lesi atau retribusi sekitar 100 USD perbulan.
Hal tersebut disampaikan Hanif Dakhiri, Menteri Ketenaga Kerjaan usai sosialisai penyebarluasan informasi mekanisme penempatan tenaga kerja luar negri ke masyarakat, Kamis (5/5/16) di Pendopo Sumenep.
“Intinya sebagai negara terbuka, orang asing silahkan masuk dan bekerja di indonesia sesuai dengan aturannya,” kata Hanif Dakhiri.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa jumlah tenaga asing di indonesia saat ini sudah mencapai sekitar 70.000 rata-rata tiap tahunnya, oleh karena itu menurutnya, di pastikan bahwa masalah tenaga kerja masih terkendali dibandingkan jumlah orang indonesia yang keluar yang jumlahnya lebih banyak dari pada orang yang masuk.
Ia juga berjanji untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja indonesia yang ke timur tengah hususnya ke saudi arabia, untuk itu sektor domestik disana kita tutup dan dinyatakan terlarang, ujarnya.
“Kedepan kita akan dorong agar penempatan keluar negri termasuk ke negara-negara di timur tengah tetap berorentasi kepada tenaga kerja yang memiliki skil sehingga bisa masuk kesektor-sektor formal,” jelasnya.
Untuk itu, menurutnya, agenda besar saat ini adalah mentrasfermasikan agar tenaga kerja indonesia (TKI) bisa di transfermasikan menjadi Tenaga Profesional Indonesia (TPI), sehingga baik kesejahteraan maupun perlindungannya juga menjadi lebih baik. Tukasnya. (Zai).