PATI, Sabtu (29/01/22) suaraindonesia-news.com – Menjadi keprihatinan banyak pihak atas sebutan Pati sebagai kota tempat praktik prostitusi.
Keprihatinan itu juga diungkapkan Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin, di beberapa kesempatan dalam suatu forum.
“Jangan sampai buka Google yang terkenal malah LI (Lorong Indah),” ujar Saiful Arifin, Sabtu (29/01/22).
Padahal, menurutnya, banyak didapati hal positif di Kabupaten Pati dan potensinya, antara lain surplus padi yang mencapai tiga kali total kebutuhan penduduk Pati.
“Belum lagi sektor perikanan laut dengan kapal – kapal Gross Tonnage (GT)-nya yang besar,” lanjutnya.
Semakin besar GT, tambah Saiful, maka akan semakin banyak hasil tangkapan ikan didapat. Maka, tak mengherankan bila Pati masuk dalam tiga daerah dengan hasil tangkapan ikan terbesar di Indonesia.
“Armada kapal nelayan Pati, juga jadi salah satu yang paling hebat di Indonesia. Tapi semua itu kalah dengan berita – berita bermuatan kontroversi dan sensasi, misal LI,” imbuh Saiful.
Wakil Bupati berharap, stigma dan citra Kabupaten Pati yang ‘buruk’ ini jangan sampai diwarisi anak – cucu kelak.
“Jangan sampai anak – anak kita saat studi ke luar kota, justru menjadi bahan ledekan kawan – kawannya lantaran lekatnya image negatif tersebut,” tandas Saiful Arifin.
Mengutip rilis dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (humas) Setda Pati, sejumlah riset menyebut, sebanyak 75 persen pengguna internet hanya memperhatikan hasil pencarian Google pada halaman pertama (beranda).
Misal, saat seseorang di luar Pati mendapat tawaran bisnis dan investasi di wilayah Bumi Mina Tani ini, maka riset awal yang bisa dilakukan calon investor adalah dengan mengetikkan kata kunci “Kota Pati terkenal dengan”.
Ironisnya, artikel teratas dan terindex di halaman pertama Google adalah Pati sebagai kota dukun dan kota tempat praktek prostitusi.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akhirnya melakukan penutupan kawasan LI, turut Desa / Kecamatan Margorejo, yang disebut menjadi tempat praktek prostitusi.
Akhir Januari ini, merupakakan batas akhir toleransi yang diberikan oleh Pemkab Pati setelah surat peringatan ketiga dilayangkan, yaitu agar pemilik bangunan di kawasan tersebut membongkar sendiri bangunannya, karena dinilai melanggar Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












