Lumajang, Jumat (7/12/2018) suaraindonesia-news.com – Memaku banner atau baliho di pohon itu merupakan salah satu tindakan pengerusakan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati kepada sejumlah media, Jumat (7/12/2018) tadi pagi.
Menurutnya, itu semua sudah tertuang pada peraturan-peraturan yang ada. “Jika ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpaku di pohon itu sama dengan menyakiti tanaman tersebut dan jelas itu pengerusakan terhadap tanaman,” ungkapnya.
Pelarangan tersebut kata Yuli, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
“Seperti isi Perda tersebut, bahwa dalam rangka pengendalian untuk optimalisasi fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kualitas lingkungan hidup, orang atau Badan Usaha (BU) dilarang melakukan perusakan yang dapat menyebabkan kematian tanaman/ vegetasi yang ada di kawasan RTH yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Yang kedua, kata Yuli, yaitu setiap orang atau BU dilarang melakukan pemindahan/ penebangan/ pemotongan pohon peneduh yang ada di area RTH yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Daerah tanpa seizin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Penganwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, H Amin Sobari SH. Kepada media ini mengatakan jika terkait dengan pelarangan pemasangan APK, itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2016, tentang Larangan Pemasangan APK.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kecamatan, dengan mengundang caleg di daerah setempat,” tandasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam