Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Melihat Sejumlah Kasus yang Memprihatinkan, Kornas TRC PPA Kirim Surat Terbuka Kepada Divisi Narkoba Polri

Avatar of admin
×

Melihat Sejumlah Kasus yang Memprihatinkan, Kornas TRC PPA Kirim Surat Terbuka Kepada Divisi Narkoba Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250726 075633
Foto: Jeny Claudya Lumowa, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) saat menjemput Rendi, ODGJ yang dianggap pengguna Narkoba.

SURABAYA, Sabtu (26/07) suaraindonesia-news.com – Melihat belakangan ini, adanya kasus-kasus yang memprihatinkan, seperti anak yatim piatu yang tidak memiliki siapa-siapa, ditangkap tanpa barang bukti narkoba, namun diduga diminta membayar sejumlah uang untuk dibebaskan.

Padahal diketahui, terduga merupakan Pasien ODGJ yang sebenarnya hanya mengalami halusinasi, namun tetap diproses layaknya pengguna narkoba dan dimasukkan ke yayasan rehabilitasi swasta yang memungut biaya sangat mahal.

Atas dasar itu, Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naumi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), mengirim surat terbuka kepada Divisi Narkoba Polri, berikut isi lengkapnya:

Surat Terbuka Untuk Masyarakat Indonesia Dan Divisi Narkoba Polri

Kepada Yth.
Seluruh masyarakat Indonesia dan
Aparat Kepolisian Divisi Narkoba

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan penuh kepedulian dan keprihatinan, saya menyampaikan surat ini untuk mengingatkan kita semua, khususnya kepada pihak kepolisian, agar dapat membedakan dengan jelas antara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengguna narkotika.

Perlu dipahami bahwa ODGJ adalah individu yang mengalami gangguan mental atau kejiwaan, seperti skizofrenia, bipolar, atau depresi berat. Mereka membutuhkan rehabilitasi medis dan pengawasan dokter secara intensif, baik di rumah sakit jiwa milik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Kota Malang Alami Penurunan Jelang Pergantian Tahun 2022

Sementara itu, pengguna narkotika adalah individu yang mengalami ketergantungan terhadap zat adiktif, dan membutuhkan penanganan berbeda, termasuk rehabilitasi narkoba yang memiliki prosedur tersendiri.

Hal yang sangat penting untuk diketahui:

1. Obat-obatan yang diberikan untuk ODGJ berbeda dengan obat rehabilitasi narkoba.

2. Polisi tidak berwenang membawa atau menahan seseorang yang telah dinyatakan ODGJ oleh dokter jiwa tanpa koordinasi resmi dengan pihak rumah sakit jiwa.

3. Institusi rehabilitasi, baik swasta maupun negeri, harus memiliki dasar hukum dan etika dalam menerima pasien ODGJ atau pengguna narkoba.

Belakangan ini, kami melihat adanya kasus-kasus yang memprihatinkan, seperti:

Anak yatim piatu yang tak memiliki siapa-siapa, ditangkap tanpa barang bukti narkoba, namun diminta membayar sejumlah uang untuk dibebaskan.

Pasien ODGJ yang sebenarnya hanya mengalami halusinasi, namun tetap diproses layaknya pengguna narkoba dan dimasukkan ke yayasan rehabilitasi swasta yang memungut biaya sangat mahal.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT TNI ke-77, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Ziarah Nasional

Tindakan kekerasan oleh oknum polisi di tingkat Polres, seperti pemukulan dan penendangan terhadap ODGJ, yang seharusnya dilindungi dan dirawat secara medis, bukan dikriminalisasi.

Kami menaruh harapan besar kepada para pimpinan, termasuk tokoh-tokoh seperti Kepala BNN dan para pejabat kepolisian, agar semakin tegas, profesional, dan berintegritas dalam membedakan penegakan hukum dan perlindungan terhadap ODGJ.

Kami juga meminta agar:

Tidak ada lagi perlakuan semena-mena terhadap warga yang rentan, apalagi yang miskin dan tidak punya kuasa.

Proses hukum dilakukan secara adil dan sesuai aturan, bukan demi keuntungan pribadi atau institusi.

Negara harus hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya, termasuk mereka yang sedang dalam kondisi sakit jiwa.

Akhir kata, kami percaya bahwa pemimpin-pemimpin kita hari ini banyak yang tegas, baik, dan berani menegakkan keadilan. Semoga surat ini menjadi bahan refleksi bagi kita semua agar Indonesia semakin manusiawi dan adil.

Hormat kami,
Jeny Claudya Lumowa
Surabaya, 26 Juli 2025