Berita

Melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, Komisi II DPRD Deli Serdang Panggil Pengusaha Panglong Rimba Kencana

Avatar of admin
×

Melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, Komisi II DPRD Deli Serdang Panggil Pengusaha Panglong Rimba Kencana

Sebarkan artikel ini
IMG 20211015 214625
Foto: Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Panglong (PL) Rimba Kencana terkait kedisiplinan lingkungan disekitar operasional perusahaan digelar, Jumat (15/10/2021) diruang rapat Komisi II. (Foto: M. Habil Syah/ SI)

DELI SERDANG, Jumat (16/10/2021) suaraindonesia-news.com – Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Panglong (PL) Rimba Kencana terkait kedisiplinan lingkungan disekitar operasional perusahaan digelar, Jumat (15/10/2021) diruang rapat Komisi II DPRD Deli Serdang dipimpin Ketua Komisi II Antonius Ginting dan didampingi Sekretaris Arwindo, terlihat hadir mewakili Dinas Lingkungan Hidup Ari Juhari Purba.

Dalam RDP yang digelar itu, Fikri Ihsan Lubis dari Forum Masyarakat Indonesia, menyampaikan laporan dari masyarakat, bahwa ada bangunan yang dibangun diatas tali air atau anak sungai karena daerah itu adalah termasuk jalur hijau atau Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak boleh dibangun apapun jenis bangunannya oleh masyarakat, diduga bangunan itu adalah gudang milik PL Rimba Kencana, dari adanya bangunan yang berdiri diatas tali air tersebut dampaknya mengakibatkan sering terjadi banjir, apalagi banjir tersebut hingga ke badan jalan Lintas Medan – Tanjung Morawa.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar yang dekat tempat tinggalnya dengan Panglong Rimba Kencana, bahwa ada bangunan milik mereka melanggar jalur hijau, dimana bangunan tersebut setelah kami lihat di lapangan dan mengambil foto untuk dokumen laporan kami, memang benar bahwa ada bangunan berada diatas tali air atau anak sungai, yang seyogyanya tidak dibolehkan berdiri bangunan bentuk apapun diatasnya karena sudah melanggar peraturan perudang-undangan tentang lingkungan hidup, apalagi dampak dari bangunan tersebut bisa mengakibatkan banjir,” jelas Fikri.

Sementara itu mewakili PL Rimba Kencana Kristian bagian operasional, menerangkan bahwasannya bangunan yang mereka bangun tidak menyalahi aturan, karena kami melihat tidak adanya anak sungai di bawah bangunan yang kami bangun tersebut, dan bahwasanya PL Rimba Kencana hanya menyewa lokasi digunakan untuk menyimpan sebagian barang-barang milik PL Rimba Kencana, dan gudang itu lain pimpinannya, karena gudang itu bukan milik Rimba Kencana. Apa yang dilaporkan menurutnya tidak sesuai, karena bangunan gudang itu bukan milik Rimba Kencana.

“Menurut saya yang dituduhkan itu tidak sesuai dan kami tidak ada menyalahi aturan, dan pimpinannya ja sudah berbeda, itu gudang bukan milik Rimba Kencana, kami hanya menyewa tempat saja, tapi pimpinannya berbeda, namun surat yang masuk sama kami ditujukan untuk Rimba Kencana,’’ terang Kristian.

Berjalan sidang RDP, Ketua Komisi II Antonius Ginting, ketika mempertanyakan tentang bentuk Badan usaha PL Rimba Kencana adalah berbentuk CV bergerak dibidang jual beli material bahan bangunan, dirinya menjelaskan, ketika kita itu bergerak punya badan usaha dan menyewa satu tempat, seharusnya pihak PL Rimba Kencana terlebih dahulu mempertanyakan segala izin bangunan yang akan disewa tersebut, kami harapkan PL Rimba Kencana untuk melengkapi dokumen keabsahan usahanya.

Kemudian Ari Jauhari Purba dari Dinas Lingkungan Hidup, ketika dimintai keterangannya terkait lingkungan hidup Rimba Kencana mengatakan, pihaknya melihat kurang proaktifnya pihak PL untuk memberikan keterangan.

“Pernah kami tanya tentang izin lingkungan hidup mereka, jawaban mereka bahwasannya pimpinannya tidak berada disini, dan terkait bangunan yang berada diatas tali air kita pertanyakan, bahwasanya bangunan tersebut bukan milik Rimba Kencana tapi milik pribadi, sesuai regulasi peraturan menurut saya, Rimba Kencana tidak pernah melakukan laporannya kepada kami baik itu berupa izin lingkungan hidupnya maupun bangunan yang berdiri diatas jalur hijau, seharusnya sebelum dibuatkannya izin lingkungan hidup harus ada izin limbah B3, kami nyatakan bahwa Rimba Kencana tidak pernah mempunyai dokumennya kepada Dinas lingkungan hidup dan laporan mereka tidak pernah ada masuk sama kami,” beber Ari Johari Purba.

Kemudian dalam kesempatan itu Arwindo menyampaikan, sejauh masyarakat tidak mengeluh, pihaknya tidak mempermasalahkannya, karena menurutnya masyarakat bisa bekerja ditempat PL Rimba Kencana, dan ada juga peningkatan PAD bagi Pemerintahan Deli Serdang.

“Namun yang masuk sama kami adanya laporan dari masyarakat berbentuk foto-foto bangunan yang berdiri diatas tali air dan ini telah melanggar peraturan undang-undang yang berlaku, dampaknya bisa menyebabkan banjir yang dirasakan masyarakat sekitar, jadi berharap hal ini bisa diperbaiki segera pihak Panglong,” terangnya.

Diakhir RDP Antonius Ginting menerangkan, bahwasannya fungsi Komisi II DPRD Deli Serdang itu membidangi tentang Industri ketenaga kerjaan dan lingkungan hidup, dalam hal ini pemerintahan mendukung segala bentuk usaha yang bergerak di Deli Serdang dan pembangunannya, asalkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bukan sesuka hati kita, terkait bangunan yang dilaporkan ini akan dikroschek ke lokasi, apakah ini bangunan liar atau bangunan ada izinnya, kalau Rimba Kencana katakan istilah bangunan ini sewa atau kontrak kami tidak mau tau, tapi seharusnya pihak Rimba Kencana sebelum melakukan kontrak tempat yang akan disewa.

“Pihak PL seharusnya mempertanyakan dulu keabsahan surat-surat bangunan tersebut, apakah bangunan itu berada di Daerah Aliran Sungai, karena bangunan yang didirikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara kita, semua itu uda diatur, bangunan itu harus ada jaraknya dari sungai atau anak sungai sepanjang itu masuk jalur hijau, dan apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi maka itu adalah perbuatan salah dan harus dibongkar,” tegasnya.

“Jadi pak Kristian, tolong bapak sampaikan kepada pimpinan PL Rimba Kencana untuk melengkapinya, jadi karena pak Kristian bukan pengambil kebijakan jadi tidak ada penyelesaian RDP kita hari ini, dan kita akan jadwal ulang RDP yang akan datang dan kami harapkan pimpinan PL Rimba Kencana yang bisa hadir disini dalam RDP di Komisi II yang akan datang, karena dokumen-dokumen yang kami pertanyakan pak Kristian tidak bisa menunjukannya kepada kami apakah ada atau tidak, dan apa bila dokumen usaha Rimba Kencana tidak lengkap atau tidak ada mengikuti peraturan perundang-undangan Pemerintahan Deli Serdang, kami Komisi II berhak menghentikan segala kegiatan usaha Rimba Kencana,” tuturnya.

“Dan apabila panggilan kami nantinya tidak diindahkan kami akan mengerahkan satpol PP sebagai keamanan trantib di Pemkab Deli Serdang untuk menutup usaha Rimba Kencana, jadi tolong sampaikan hal ini kepada pimpinan Rimba Kencana,” tegas Antonius Ginting.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful