PAMEKASAN, Senin (11/03/2019) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengajak siswa agar bisa menaati hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Tito Prasetyo SH, M. Hum, saat menjadi inspektur upacara di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pamekasan Jln R Abd Azis No 148. Senin (11/03).
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, salah satu tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan salah satunya dengan Program JMS.
“JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI, agar anak anak mengerti tentang hukum,” ujarnya.
Tito menegaskan, beberapa himbauan kepada siswa SMPN 1 Pamekasan, diantaranya adalah pemahaman yang diberikan kepada siswa agar tidak melanggar hukum seperti bahaya narkoba, dan perkelahian.
“Ada juga pengenalan tentang bahaya perilaku korupsi, agar siswa bisa mempunyai bekal agar tidak melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.
Tito menambahkan, bimbingan terhadap siswa tentang ketaatan pada hukum sebenarnya merupakan tugas utama setiap sekolah, misalnya wejangan dari guru agama agar menaati norma yang ada. Namun, pihaknya ingin menyampaikan dari sisi hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.
“Sinergitas antara sekolah dengan kejaksaan perlu digalakkan untuk memberikan wejangan kepada siswa agar menaati hukum,” pungkasnya.
Kepala SMPN 1 Pamekasan, Moh Zaini, mengapresiasi program JMS yang diadakan oleh Kejari Pamekasan. Menurutnya, adanya program tersebut akan mampu membimbing anak didiknya untuk bisa terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti berkelahi, kebut-kebutan di jalan, dan perbuatan lainnya.
“Dengan adanya JMS ini tentunya siswa akan diajari bagaimana bisa berperilaku sesuai dengan undang-undang yang ada,” tuturnya.
Zaini berharap, dengan adanya JMS agar siswanya bisa terhindar dari perilaku koruptif, termasuk korupsi waktu. Pihaknya bahkan menerapkan tindakan tegas agar siswa bisa menaati aturan yang ada di sekolah.
“Korupsi waktu juga bagian dari tindakan korupsi, hal itu sudah kita tanamkan kepada siswa sejak dini,” Pungkasnya.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam