Melalui FGD Staf Ahli Se-Provinsi Jambi Menyepakati 8 Rumusan

oleh -195 views

Reporter: Inro

Jambi, Selasa (13/12/2016) suaraindonesia-news.com – Forum group discussion yang (FGD) diselenggarakan oleh Staf ahli Gubernur Jambi dengan mengundang staf ahli Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi berhasil membuat adanya 8(delapan) rumusan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang ekonomi dan keuangan, Tagor Mulia Nasution, Selasa(13/12) Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi.

Dikatakan Tagor Mulia, bahwa peran dari staf ahli baik dari Kabupaten kota maupun tingkat kepala daerah atau Gubernur dinilai sangat penting.

“Melalui diskusi ini bertujuan untuk kedepan khususnya 2017 yang bentar lagi akan tiba, melaksanakan ketentuan dari PP no 18/2016, Meningkatkan akan peran serta dari staf ahli
Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,”jelasnya.

Peran serta dari staf ahli itu baik tingkat Kepala Daerah seperti Gubernur dan Kabupaten kota harus memahami akan tupoksi mereka masing-masing.

“Tupoksi mereka dari staf ahli adalah dapat menganalisa akan suatu kegiatan, atau permasalahan. Bisa juga diluar dari staf ahli yang dibidangnya mereka sendiri,”ujarnya.

Staf ahli itu berguna bagi kepala daerah untuk memberikan adanya saran, usulan serta maupun kritikan yang membangun.

“Terutama dalam isu-isu yang akan diselenggarakan oleh pemda baik tingkat Gubernur, kabupaten dan kota seperti di Provinsi Jambi, akan dilaksanakan adanya proyek jalan tol, jalan kereta api serta pelabuhan ujung jabung,”imbuhnya.

Tetapi kebanyak bagi pemda belum memakai akan peran penuh serta dari staf ahli, contohnya saat ini pihak pemkab Tanjung Jabung timur belum ada tenaga staf ahlinya, dan juga belum dilibatkan dalam rakorbang.

Untuk itu dari FGD ini staf ahli se-Provinsi Jambi Kabupaten kota berhasil membuat adanya 8 (delapan) rumusan.

Rumusan delapan yang disepakati dari FGD, Pertama, sesuai PP no 18/2016 memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala daerah. Dan juga untuk mengoptimalkan peran serta staf ahli.

Kedua, Staf ahli Kepala daerah perlu koordinasi dengan SKPD, Ketiga, untuk kepala daerah menyiapkan akan anggaran secara khusus operasional bagi staf ahli.

Keempat, mengusulkan kepada kepala daerah membuat surat edaran guna mengoptimalkan staf ahli dalam penyelenggaraan pemerintaahan.

Kelima, pelaksanaan FGD ini dilakukan 3 kali dalam 1 tahun, dan rakor 1 kali dalam 1 tahun., keenam, Pelaksanaan Rakor 2017 tuan rumah diselenggarakan Kota Jambi, ketujuh, Rakor staf ahli dapat mengundang akan sekda sebagai narasumber, dan terakhir, kedelapan, Rakornas Staf Ahli Gubernur Se-Indonesia diminta mengundang staf ahli bupati walikota se-Provinsi Jambi sebagai peninjau atau peserta.

Tinggalkan Balasan