BANJARBARU, Sabtu (21/02) suaraindonesia-news.com – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus bergulir. Di bawah arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Kalsel dengan fokus pembahasan kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan salah satu pokok pembahasan ialah nilai kompensasi.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya kepada awak media usai mediasi.
Menurut Iljas, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai tersebut menjadi kendala utama belum tercapainya kesepakatan.
Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP menegaskan peran kementeriannya juga terkait proses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Adapun penyelesaian teknis di lapangan menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, memastikan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung tidak ada aktivitas operasional di lokasi.
“Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Pertemuan dihadiri perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta perwakilan Forkopimda setempat.












