BALIKPAPAN, Senin (6/6/2022) suaraindonesia-news.com – Mediasi gugatan warga atas nama Hendra Goeyanto terhadap PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan gagal pada Senin (6/6/2022).
Untuk diketahui, Hendra Goeyanto menggugat PT. PLN senilai 15 miliar rupiah melalui Pengadilan Negeri Balikpapan lantaran selama 2 tahun PT. PLN menggunakan lahannya untuk kepentingan jaringan transmisi tenaga listrik atau ROW Span Tower T24 – T25 yang membentang di atas lahannya yang memiliki legalitas SHM nomor 1876 seluas 28.155 meter di lingkungan RT 32 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Dalam mediasi tersebut pihak penggugat maupun tergugat dihadirkan dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
“Mediasi gagal, kita akan lanjutkan ke persidangan”, kata kuasa hukum penggugat, Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, kepada wartawan usai melakukan mediasi.
Menurut dia, mediasi gagal lantaran pihak PLN mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
“Pihak PLN katanya pernah membayar kepada pihak ketiga. Tapi itu bukan menjadi urusan kita, sebagai penggugat kita hanya menuntut hak ganti rugi kepada PLN. Jadi, nanti kita akan lanjut melalui persidangan saja. Pembuktiannya nanti di persidangan”, kata Aulia.
Sementara kuasa hukum tergugat, Gerry, SH mengatakan terkait dengan gagalnya mediasi tersebut, pihaknya akan mengikuti alur persidangan.
Saat ditanya terkait dengan pembayaran ganti rugi oleh PLN kepada pihak ketiga, Gerry enggan berkomentar banyak.
“Nanti kita ikuti alur persidangan saja, karena saya belum diberikan kewenangan terkait hal itu oleh prinsipal (pihak tergugat)”, jelasnya singkat.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Romla












