Material Timbun Jalan Diduga Diambil dari Galian Ilegal, Keuchik Pante Labu Akui Tak Berizin - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumNews

Material Timbun Jalan Diduga Diambil dari Galian Ilegal, Keuchik Pante Labu Akui Tak Berizin

Avatar of admin
×

Material Timbun Jalan Diduga Diambil dari Galian Ilegal, Keuchik Pante Labu Akui Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 174052
Foto: Alat berat jenis eskavator sedang beroperasi melalukan penambangan material tanah di Buket Reunyeung Kameng Gampong Pante Labu.

ACEH TIMUR, Kamis (5/3) suaraindonesia-news.com – Keuchik Gampong Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Muchlis, menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan material tanah timbun yang diambil dari lokasi tanpa izin galian C.

Material tanah tersebut diketahui digunakan untuk menimbun jalan yang mengalami kerusakan akibat banjir yang melanda wilayah tersebut pada 26 November 2025. Tanah timbun diangkut menggunakan kendaraan entrikuler berlabel BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Berdasarkan amatan media pada Selasa (3/3/2026), terlihat satu unit alat berat jenis eksavator melakukan penggalian material tanah di kawasan Bukit Reunyeun Kameng, Desa Pante Labu. Material hasil galian tersebut kemudian diangkut menuju Dusun Pante Bahagia untuk digunakan sebagai timbunan jalan.

Saat dikonfirmasi media, Keuchik Gampong Pante Labu, Muchlis, mengakui bahwa lokasi pengambilan material tersebut tidak memiliki izin eksplorasi. Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Lokasi tersebut terus terang tidak ada izin tambang,” kata Muchlis secara blak-blakan.

Menurut Muchlis, aktivitas penggalian material tanah tersebut telah berlangsung sejak akhir Februari 2026.

“Beberapa waktu lalu, saya mohon kepada BNPB untuk dibantu alat berat. Karena alatnya sudah siap, jadi mulai Sabtu alat tersebut mulai beroperasi,” ujarnya.

Penggunaan lokasi tanpa izin untuk pengambilan material tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait aktivitas pertambangan galian C.

Selain itu, dari hasil pengamatan di lapangan, muncul dugaan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat tersebut berasal dari BBM bersubsidi, yang peruntukannya seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan operasional alat berat.

Situasi ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian bagi masyarakat yang selama ini mematuhi aturan yang berlaku. Praktik eksplorasi tanpa izin juga dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak atau pendapatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah pihak berharap instansi berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga tata kelola lingkungan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan