Sampang, Suara Indonesia-News.Com –Kebijakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM), Sampang terkait persyaratan untuk mendapatkan program dana bergulir yang disalun, dikeluhkan pihak nasabah. Pasalnya tidak ada aturan baku dalam menentukan jaminan sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman.
Keluhan itu disampaikan Zainal Faruk, Direktur Usaha Dagang (UD) Khoirah, asal Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang. Ia menuturkan, pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 10 juta dengan jaminan berupa surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tahun 2014, namun ditolak oleh Kepala Diskop Sampang dengan alasan jaminan yang disertakan harus 2 BPKB.
“Awalnya staf Diskop telah melakukan survei dan memperbolehkan hanya 1 BPKB saja, tapi pimpinannya malah menolak karena dianggap jaminannya masih kurang. Jadi saya terpaksa pulang dengan tangan hampa, padahal 2013 saya pernah pinjam dana bergulir sebesar Rp 10 juta selama setahun sudah lunas namun meskipun sebagai nasabah yang baik rupanya tidak menjadi jaminan dapat pinjaman lagi,” tutur Zainal dengan nada kecewa, Kamis (20/08/2015).
Ia mengaku kecewa dengan kebijakan Diskop, karena tidak sama antara pimpinan dan bawahannya. Sehingga akibat ketidak jelasan ketentuan dan persyaratan yang diterapkan dapat merugikan para nasabah yang benar-benar ingin memanfaatkan dana bergulir untuk mengembangkan usahanya.
“Dalam ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme anggunan yang menjadi jaminan, dinyatakan nilainya minimal 130 persen dari uang yang dipinjam. Artinya jaminan yang saya anggunkan yakni BPKB sepeda motor 2014 setelah dikalkulasi oleh petugas Diskop dinilai layak mendapatkan pinjaman. Tapi kenyataannya dianggap kurang oleh Kadiskop, Sarjono,” keluhnya.
Sementara itu, Yanto salah seorang staf Diskop Sampang yang memproses pengajuan nasabah dana bergulir, mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal memang menyarankan kepada nasabah, apabila nilai pinjamannya sebesar Rp 10 juta, maka anggunannya cukup dengan BPKB sepeda motor 2014.
“Jadi secara administrasi persyaratan nasabah tersebut sudah memenuhi, namun karena kami bukan penentu kebijakan, sehingga semua merupakan kewenangan pimpinan,” kata Yanto.
Sebagaimana diketahui, jumlah tunggakan dana bergulir yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 hingga 2010, dengan total dana bergulir yang dikelola Diskop dan UKM mencapai Rp 30 miliar. Sedangkan tunggakan yang masih belum dibayar sebesar Rp 6 miliar, sehingga Diskop terpaksa mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) untuk mengoptimalkan penagihan dana bergulir tersebut. (nor/luk).

