Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwaRegional

Masyarakat Desa Nglangitan Gelar Ruwatan Budaya Tolak Pengelolaan Lahan Petak 104

Avatar of admin
×

Masyarakat Desa Nglangitan Gelar Ruwatan Budaya Tolak Pengelolaan Lahan Petak 104

Sebarkan artikel ini
IMG 20250702 204657
Foto: Aksi warga Desa Nglangitan di lahan Petak 104 KPH Mantingan.

BLORA, Rabu (2/7) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menggelar acara syukuran dan ruwatan budaya sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pengelolaan lahan Petak 104 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Acara yang berlangsung pada Rabu pagi ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kepala Desa Nglangitan, unsur pemerintahan desa, Kapolsek Tunjungan, dan warga setempat.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi warga negara yang dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Masyarakat mempersoalkan aktivitas perusahaan CV. Jati Rimba yang disebut masih mengelola lahan, meskipun kontrak kerjasama dengan pihak terkait telah berakhir sejak 2023.

Petak 104 Masuk Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan Petak 104 terletak di wilayah KPH Mantingan dan tercatat dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Warga Desa Nglangitan melalui kelompok tani hutan telah mengajukan skema pengelolaan Perhutanan Sosial untuk memastikan pemanfaatan kawasan dilakukan secara legal, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Keluarga Besar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Mengucapkan Selamat HUT RI ke-79 Th 2024 "Nusantara Baru Indonesia Maju"

Salah seorang tokoh masyarakat, Exi Wijaya, menyampaikan alasan warga menolak keberlanjutan pengelolaan lahan oleh pihak swasta.

“Masyarakat Desa Nglangitan masih mempunyai harga diri, masih mempunyai nyali memperjuangkan hak mereka atas pengelolaan tanah negara di kawasan hutan. Ini harus diperjuangkan agar pemilik modal tidak bersikap sewenang-wenang,” ujarnya.

Data yang diperoleh dari warga menyebutkan terdapat 47 petak lahan seluas kurang lebih 21 hektare yang disebut masih dikelola secara tidak sah. Masyarakat mendesak agar pengelolaan dikembalikan kepada warga untuk mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan desa.

Baca Juga :  APKASI Jatim Akan Luncurkan Buku Tanya-Jawab Rakor

Ruwatan Budaya Simbol Syukur dan Perjuangan

Aksi penolakan dikemas dalam acara ruwatan budaya dan doa bersama. Kegiatan ini menjadi simbol rasa syukur atas berkah bumi serta pernyataan sikap mempertahankan hak warga desa atas tanah negara yang sejak lama mereka kelola.

Kepala Desa Nglangitan, Sunarto, menyampaikan harapan agar pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Harapannya, lahan Petak 104 dikembalikan sesuai keinginan masyarakat, seperti zaman dulu ketika warga sendiri yang mengelola untuk menyangga ketahanan pangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat secara terbuka menyatakan penolakan terhadap aktivitas CV. Jati Rimba di Petak 104, yang menurut warga tidak memiliki landasan hukum sejak kontrak berakhir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Jati Rimba belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan masyarakat Desa Nglangitan.