Masuki New Normal, Pedagang di Jember Pilih Jual Bawang Putih China Daripada Lokal - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaEkonomiPendidikanRegionalTeknologi

Masuki New Normal, Pedagang di Jember Pilih Jual Bawang Putih China Daripada Lokal

×

Masuki New Normal, Pedagang di Jember Pilih Jual Bawang Putih China Daripada Lokal

Sebarkan artikel ini
IMG 20200610 183810
Pedagang menilai harga bawang putih asal China ideal dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang dalam pemulihan.(Foto: Guntur Rahmatullah).

JEMBER, Rabu (10/6/2020) suaraindonesia-news.com – Memasuki tatanan baru (new normal), pedagang pasar tanjung Jember mayoritas menjual bawang putih impor asal China.

“Harganya lebih murah bawang putih dari China Rp. 17.000 per kg, kalau bawang putih lokal harganya Rp. 27.000 per kg,” ujar Septa, pedagang di lantai 2 Pasar Tanjung Jember, Rabu (10/6).

Septa mengaku lebih memilih menjual bawang putih asal China karena harga yang lebih murah sehingga ideal dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang dalam pemulihan.

“Pandemi Covid-19 ini kondisi ekonomi menurun, dan memasuki new normal ini tujuannya pemulihan ekonomi jadi yang cocok menjual bawang putih asal China dengan harga lebih murah, meski secara rasa kalah dengan bawang putih lokal,” sambung Septa.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sudewo : Kemajuan Daerah Tergantung SDM Unggul

Kementerian Pertanian memberlakukan pembebasan sementara (relaksasi) impor bawang putih dan bombay mulai 13 Maret hingga 31 Mei 2020, untuk meredam kenaikan harga pada dua komoditas tersebut.

Harga bawang putih melonjak naik Rp. 70.000 per kg padaFebruari lalu dari harga sebelumnya sebesar Rp. 26.000 per kg, sementara harga bawang bombay menyentuh Rp. 150.000 per kg pada Maret lalu dari harga sebelumnya Rp.12.500-17.500 per kg.

Baca Juga :  Dua Destinasi Pariwisata Blora Uji Coba Terapkan New Normal

Relaksasi importasi itu berupa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI).

Sejak berlakunya aturan ini, maka importir dengan izin umum disebutnya dapat leluasa melakukan importasi.

“Dengan pembebasan ini, maka importir tak memerlukan SPI secara keseluruhan. Artinya yang memiliki izin impor umum bisa mengimpor tanpa meminta SPI dari Kemendag. Relaksasi ini hanya berlaku sampai 31 Mei,” kata Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020 lalu.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Ela