Masuk Hari Tenang, Panwaslu Kabupaten Probolinggo Bongkar APK

oleh -139 views
Masuki hari tenang, Panwaslu Kecamatan Tongas Bongkar APK paslon Bupati yang ada di wilayahnya.

PROBOLINGGO, Minggu (24/06/2018) suaraindonesia-news.com – Dengan berakhirnya masa kampanye pilkada 2018 pada pukul 24.00 wib tadi malam, serentak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo terjunkan seluruh personil untuk membongkar alat peraga kampanye (APK) di semua titik pemasangan.

Dari pantauan media ini, Minggu pagi (24/6) sekitar jam 08.00 wib Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tongas merobohkan segala bentuk atribut kampanye yang terpasang di jalur jalan Pantura Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Tanpa terkecuali papan nama dan baliho bergambar kandidat yang terpasang di posko pemenangan salah satu calon Bupati dan wakil Bupati Probolinggo yang dipasang dipinggir jalan juga ikut di bongkar.

Fuadlaili selaku koordinator Panwascam Tongas dikonfirmasi mengatakan, bahwa masa kampanye berakhir tadi malam. Maka sesuai peraturan KPU seluruh alat peraga kampanye pasangan calon harus ditertibkan.

“Kami panwascam Tongas menurunkan seluruh personil meliputi 14 PPL, 3 komisioner Kecamatan dan 2 staf serta dibantu masyarakat menertibkan alat peraga kampanye ini. Semua alat peraga dan sosialisasi pasangan calon baik yang berada di pinggir jalan umum maupun jalan pelosok desa kita tertibkan”, ujarnya.

Baca Juga: Logistik Pilwali Kota Probolinggo Dan Pilgub Jatim Akan Segera Didistribusikan Di Masing Masing PPS

Tak terkecuali gambar pasangan calon yang berada di posko pemenangan masing masing tim sukses yang terpasang diluar bangunan juga ditertibkan.

Fuadlaili menegaskan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon, misalnya memberikan sesuatu kepada warga di hari tenang yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon, agar masyarakat melaporkan pada pihak terkait dan juga bisa lewat Panwascam asal sesuai dengan prosedur dan bukti yang mendukung.

“Jika ada pelanggaran kami siap menampung laporan masyarakat. Adapun tata caranya antara lain dimana terjadinya, kapan, dan minimal ada 2 saksi dan 2 alat bukti pelanggaranya. Laporan masyarakat tersebut segera kita tindak lanjuti”, tegasnya.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Imam