Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Masuk DPO, Komplotan Maling Sapi Asal Batu Putih Sumenep Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Masuk DPO, Komplotan Maling Sapi Asal Batu Putih Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
sfsd
Pelaku Saat Diamankan Polisi

SUMENEP, Senin (5/2/2018) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berasil menangkap DPO kasus curwan dengan tersangka Hairul Amin Bin Muraban,  Alamat Dusun Bekokah, Desa Tengedan, Kecamatan, Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim beserta Banit Reskrim Polsek Batuh putih di area pelabuhan Kalianget pada waktu tersangka turun dari kapal, Minggu (4/2) Sekitar pukul 21.00 Wib.

“Dia dibekuk lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus pencurian hewan (Curwan). Bersama komplotannya, tersangka mencuri hewan pada tanggal 24 Februari 2016 lalu, dengan Korbannya adalah Abdurrahman warga Desa Aeng Mera, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, saat itu 2 ekor sapi milik korban dicuri dirumahnya dengan merusak pintu kandang,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP ABD Mukit, Senin (5/2/2018).

Baca Juga :  DPRD Sumenep Minta Disdik Beri Perhatian Khusus Program Wajib Diniyah

Iklan Mariza

Usai dicuri, Kata mukit, 2 ekor sapi tersebut diserahkan kepada Asdino yang merupakan warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang, kabupaten Sumenep.
Hairul Amin tidak beraksi sendirian. Dia bersama 3 kawannya, yakni Parto, Atlani dan Runi Bin Madrimin.

Baca Juga: Ulurkan Tangan Anda Melalui Suara Indonesia Grup ‘Peduli’, Guru yang Dianiaya Muridnya Hingga Meninggal – 

“Penada Asdino dan tersangka Parto, Atlani dan Runi berhasil ditangkap. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), nomor BP/1/III/2016/Polsek tertanggal 20 Maret 2016 lalu, dan telah menjalani hukuman di Rutan Sumenep,” ungkap Mukit.

Baca Juga :  DPRD Kota Batu dan Warga Keluhkan Pengamanan di Balai Kota

Menurut Abd Mukit, pada waktu itu tersangka Hairul Amin berhasil melarikan diri dan diterbitkan DPO. Kini, petugas berhasil menangkap tersangka di area pelabuhan Kalianget.

“Ditangkap pada waktu tersangka turun dari kapal. Atas aksinya, pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1 ) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP,” tegasnya.

Reporter : Fajar
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam