Masuk DPO Kasus Raskin Kepulauan Sumenep, Akhirnya H.M. Izzat Menyerahkan Diri - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Masuk DPO Kasus Raskin Kepulauan Sumenep, Akhirnya H.M. Izzat Menyerahkan Diri

×

Masuk DPO Kasus Raskin Kepulauan Sumenep, Akhirnya H.M. Izzat Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
f7d35396 b6ea 49c6 a3ca a7dd6d2cd4ed
H. M. Izzat bin H. Mufti (34), saat menyerahkan diri ke kejari Sumenep, Selasa (28/2/2017).

Reporter: Jar

SUMENEP, Selasa (28/2/2017) suaraindonesia-news.com – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Oleh polres Sumenep dalam kasus Raskin kepulauan, H. M. Izzat bin H. Mufti (34), warga Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Akhirnya menyerahkan diri ke kejari Sumenep, Selasa (28/2/2017).

Pantauan suaraindonesia-news.com, tersangka hingga berita ini ditulis masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari Sumenep.

Baca Juga :  Kompak, Tiga OTT KPK Dapat Nomor Urut Dua di Pilkada Serentak 2018

Keterlibatan tersangka dalam kasus ini, terjadi pada tanggal 8 Juli 2015. Raskin sebanyak 41,13 ton yang diambil dari Gudang Bulog Kalianget, jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, tidak dikirim ke pulau.

Raskin tersebut sempat diangkut dari Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep menggunakan KLM Cinta Mekkah, dinahkodai Saharuddin (38), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan.

Baca Juga :  Dalam Operasi Simpatik 2017, Polres Tetnate Keluarkan 446 Terguran

Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke Pulau Kangean itu, justru dibelokkan ke Perairan Desa Nambakor, Saronggi.

Lalu, digerebek oleh petugas kepolisian. Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumenep juga menetapkan tersangka Suryadi, selaku Direktur CV Utama Mandiri. Dalam kasus tersebut, dia bertindak sebagai penyedia jasa angkutan raskin.