SUMENEP, Senin (17/02) suaraindonesia-news.com – Achmad Zaini (28), warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, harus menghadapi kenyataan pahit saat mengetahui istrinya, Makkiyah (24), menikah lagi dengan pria lain tanpa sepengetahuannya.
Pernikahan tersebut terjadi saat Zaini masih dalam masa pemulihan pascaoperasi kelenjar getah bening dan harus merawat anak mereka yang sedang sakit di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Zaini dan Makkiyah menikah pada 2019 dan sempat hidup bahagia di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan.
Pada 2020, pasangan ini memutuskan merantau ke Kota Tarakan, tempat keluarga Zaini menjalankan usaha pembuatan bata merah. Di sana, mereka dikaruniai seorang putri pada 2021.
Namun, keharmonisan rumah tangga mereka mulai goyah ketika Makkiyah diduga menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.
“Sudah berkali-kali saya menegur dan menasihati istri saya, berharap dia sadar demi anak kami,” ungkap Zaini, Senin (17/2).
Cobaan berat ini tepat tahun 2023 menjadi awal cobaan berat bagi Zaini. Ia memaafkan istrinya yang beberapa kali ketahuan berselingkuh.
Demi keutuhan rumah tangga, Zaini tetap bertahan. Namun, masalah semakin rumit ketika mereka pulang ke Sumenep pada Maret 2023 untuk menemui keluarga.
Setelah kembali ke Kota Tarakan pada Januari 2024, keluarga Makkiyah meminta mereka pulang lagi ke Sumenep dengan alasan kakek dan neneknya akan berangkat umrah.
Zaini yang awalnya menganggap itu hanya kepulangan sementara, mulai merasa ada kejanggalan.
Ketika anak mereka yang tinggal di Kota Tarakan jatuh sakit dan terus menangis karena rindu orang tuanya, Zaini berniat kembali ke Kalimantan Utara. Namun, Makkiyah menolak dengan alasan belum selesai mengurus keberangkatan umrah kakek dan neneknya.
“Saya sempat bingung, di satu sisi anak saya sakit dan butuh orang tuanya, di sisi lain istri saya menolak kembali ke Tarakan,” ujar Zaini.
Kemudian, keputusan Zaini untuk kembali sendiri ke Tarakan justru berujung pada konflik dengan keluarga istrinya. Ayah mertuanya, Abd. Halik, serta kakeknya, H. Hasan, disebut-sebut mengancam Zaini agar segera menceraikan Makkiyah.
“Kalau tidak menjatuhkan talak, saya diancam akan dipukul dan dipatahkan kakinya,” katanya mengingat kejadian itu.
Zaini akhirnya memutuskan kembali ke rumahnya di Desa Soddara sebelum berangkat ke Kalimantan Utara. Di sana, ia bermusyawarah dengan sanak famili untuk mencari solusi atas kisruh rumah tangganya.
Hasil musyawarah itu, Zaini menyuruh bibiknya dan sepupunya untuk mengantar sejumlah uang, emas, ATM, dan handphone kepada Makkiyah sebagai nafkah selama ia berada di Kalimantan Utara.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bibik dan sepupu Zaini yang datang ke rumah Makkiyah di Desa Rajun hanya ditemui oleh ibu mertua tiri dan adik ipar. Makkiyah sendiri tidak keluar dari rumah setelah menggelar tikar untuk tamu.
Sebelum berangkat ke Kalimantan Utara, Zaini sempat menunggu niat baik sang istri selama tiga hari. Namun, harapannya pupus karena Makkiyah tidak menghubungi atau datang menemuinya.
Saat berada di Kalimantan Utara, Zaini malah mendapatkan kabar tidak sedap. Ia melihat status WhatsApp adik iparnya yang memperlihatkan Makkiyah telah menikah lagi pada 30 November 2024.
“Samawa, semoga menjadi yang pertama dan yang terakhir, amin,” begitu keterangan yang tertulis dalam status tersebut.
Hancur dan tak berdaya, Zaini hanya bisa menangis di hadapan ayahnya. Terlebih, saat itu dirinya masih dalam masa pemulihan pascaoperasi dan harus merawat anaknya yang sakit.
“Saya masih sayang, saya belum menceraikan dia. Bagaimana mungkin dia bisa menikah lagi?” ucapnya lirih.
Setelah mempertimbangkan semuanya, Zaini akhirnya pulang ke Madura pada 19 Desember 2024. Ia melaporkan istrinya ke Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang menjadi halangan sah.
Kini, kasus ini dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan yang dilakukan tanpa proses perceraian sah.
“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini, berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan laporan tersebut pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.