Masa Tahanan Kadisperta Diperpanjang

×

Masa Tahanan Kadisperta Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Suara Indonesia-News.Com, Sampang–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Sampang, Agus Santoso. Tersangka kasus korupsi pengadaan bibit fiktif selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB setempat.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantoro mengatakan, penambahakan masa tahanan terhadap tersangka dilakukan, karena penyusunan berkas dakwaan belum rampung.

“Masa penahanan untuk Agus Santoso kita tambah 40 hari lagi karena berkas belum selesai,” kata Wahyu Triantoro, kemarin.

Lanjut Wahyu, penyusunan berkas dakwaan sendiri diyakini selesai sebelum masa penambahan itu berakhir. Kemudian akan langsung di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Sebelum kita limpahkan, berkas terdakwa ini akan di koreksi oleh Jaksa peneliti terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif tahun anggaran 2013 tersebut, Kejaksaan Negeri Sampang sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain di tubuh Disperta Sampang. Diantaranya Abdurahman Kasi Produksi Tanaman Pangan, Rosuli Muklis Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman serta Abd Wahed Kabid Tanaman Pangan. [nor/luk]