PASURUAN, Rabu (19/8/2020) suaraindonesia-news.com – Forum Rembuk Masyarakat Wilayah Timur (Format) kembali datangi kantor pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau yang biasa disebut ULP di JL. Hayam Wuruk No.14 Pasuruan – Jatim, Rabu (19/8/20).
Kedatangannya kali ini untuk menkonfirmasi kaitan kegiatan lelang pada proyek pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dianggap melakukan penawaran dibawah batas kewajaran.
“Perpres Nomor 16 Tahun 2018. salah satu tujuan tugas dari LPSE/ pengadaan barang dan jasa adalah bagaimana caranya menjaga kualitas, itu esensinya,” Ucap Maky saat Diskusi diruang kantor pengadaan barang dan Jasa (PBJ).
Maky yang juga didampingi oleh beberapa anggota LSM Penjara Indonesia besertan seorang konsultan meminta pada Marhendra Kabag PBJ agar semu lelang yang lakukan penawaran berkisar 30% dari nilai pagu untuk dilakukan pembatalan yakni retender.
Mereka mengambil sampel acak seperti yang berada pada LPSE pada proyej pengembangan jaringan perpipaan SPAM Offtake Rembang dengan nilai pagu 18,8 miliar ditawar dengan 13,9 miliar oleh PT. Duta Komunikasi yang sekaligus menjadi pemenang.
“Pengembangan Offtake SPAM ini sudah turun 5 miliar dari nilai pagu, ini turunnya sangat luar biasa, bagaimana nanti kualitas pengerjaan kontruksi lapang,” Cetus Maky dengan nada bertanya.
Selain Offtake SPAM Rembang, contoh lain yaitu Rehab Bang/Saluran JI. Beji Grati yang dimenangkan oleh PT. Raja Muda Indonesia. Ia lakukan penawaran dari Pagu 3 miliar menjadi 2,1 miliar. kalau dihitung persentase maka PT. Raja Muda Indonesia turun 30% dari nilai pagu.
Maki menduga, jika ini terus dijalankan maka samahalnya PBJ membuka pintu hilangnya kualitas pengerjaan pada proyek pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dalam suratnya ia menambahkan, jikalau dalam waktu 3 hari tidak segera ditindaklanjuti, maka Format akan meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa bagian pengadaan barang dan jasa, PPK di masing-masing OPD serta pemenang lelang oada proyek pembangunan kabupaten pasuruan.
Meski demikian, Marhendra Kabag PBJ menganggap bahwa mereka menjalankan lelang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Marhendra juga membandingkan bahwa hampir semua di daerah lain juga melakukan lelang penawaran di atas 20% minusnya, atau kurang dari 80%.
“Terhadap penawaran yang di atas 20% minusnya, atau kurang dari 80%. kami membentuk Tim serta menelaah untuk dilakukan uji kewajaran, itu yg kami lakukakan,” Ucap Marhendra.
“Yang terakhir, memang dari 50 paket lelang, cuman ada satu paket proyek yang menawar di atas 80%. Lainnya di bawah 80%. Dari itu kami melakukan maraton untuk membentuk tim yang meng_evaluasi pada penawaran
untuk dilakukan uji kewajaran,” Tambahnya.
“Sepanjang dia (peserta lelang) bisa membuktikan kewajaran secara teknis, berdasar berita acara wajar atau tidak wajar itu, kami melanjutkan (proses lelang),” Tutupnya.
Reporter : M. Taufiq
Editor : Amin
Publisher : Ela